KENDARI – Sidang kesaksian Fera Damayanti sebagai saksi dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel, mengungkapkan bahwa PT MBS diduga melakukan penggelapan uang PNBP atas penjualan ore hasil dugaan penggelapan.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 187/Pdt.G/2021/PN/Bgr yang diperkuat oleh PN Tinggi Kendari No. 33/Pdt/2025/PT/KDI dan putusan Mahkamah Agung RI No. 836 K/Pdt/2018, akta No. 8 tanggal 17 April 2013 dinyatakan sah dan mengikat. Akta tersebut menetapkan susunan direksi PT MBS sebagai berikut: Saut Sitorus sebagai Direktur Utama, Deny Sainal Ahudin sebagai Komisaris, Yan Sulaiman sebagai Direktur, Cin Wun sebagai Direktur, dan Andi Aksa Bani sebagai Direktur.
Namun, akta notaris No. 6 tertanggal 26 Februari 2019 yang menunjuk Deni Zainal Ahudin sebagai Direktur Utama PT MBS dan Dandi Faturrahman sebagai Komisaris PT MBS dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
Deni Zainal Ahudin, yang berperan sebagai Direktur Utama PT MBS, dan Dandi Faturrahman, anak mantan Kapolda Sultra, yang berperan sebagai Komisaris PT MBS, diduga menjual ore milik Budi Yuwono kepada PT SKM tanpa hak. Penjualan tersebut diduga menggelapkan uang PNBP yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.
Budi Yuwono, selaku pelapor atas kerugian ore nikel sebanyak 80.000 MT, menyatakan bahwa RKAB PT MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020, namun PT MBS masih melakukan penjualan hingga Januari 2021.
“RKAB PT MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020, namun PT MBS masih tetap melakukan penjualan hingga Januari 2021,” jelas Budi.
Peristiwa ini disebut-sebut melibatkan mantan Kapolda Sultra Irjenpol Merdisyam yang diduga membeckingi penjualan ore nikel hasil kejahatan yang menggunakan dokumen palsu dan melanggar UU Minerba karena RKAB telah dicabut namun masih melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan perbuatan penambangan illegal.(red)







