Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

News · 21 Jan 2025 13:35 WITA ·

PT KSM dan NPM Diduga Menambang Tanpa Izin di Kecamatan Oheo


 Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara sedang berdialog dengan pihal Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara sedang berdialog dengan pihal Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 20 Januari 2025.

Kedatangan masa aksi ini mengadukan aktivitas pertambangan PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Koordinator Hippmako Muh Rikal Talakari mengatakan masuknya pertambangan di Kecamatan Oheo sejak tahun 2023 lalu telah menimbulkan banyak pertanyaan terkait legal standing terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan.

“Ada dua perusahaan yang kami duga melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga dilakukan PT Karunia Sejahtera Mandiri dan PT Natural Persada Mineral,” kata Muh Rikal Talakari.

Perusahaan yang melakukan eksplorasi pertambangan ini diduga kuat tidak memiliki izin dan juga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Pemerintah.

“Kemudian PT Natural Persada Mineral kami menduga bahwa mereka melakukan eksplorasi tampa izin usaha pertambangan dan juga masuk dalam kawasan hutan, kami duga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,” ungkapnya.

Menurutnya, eksplorasi pertambang di Kecamatan Oheo ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, di wilayah tersebut, merupakan simbol peradaban sejarah Kabupaten Konawe Utara yang harus bebas dari segala bentuk eksplorasi lingkungan dalam bentuk apapun. Bahkan selain itu juga, merupakan sentral lumbung pangan masyarakat serta pengembangan ikan air tawar sehingga kelestarian alamnya harus tetap terjaga.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dala hal ini Dinas Kehutanan dan juga Dinas Lingkungan Hidup agar segera merekomendasikan pemberhentian segala bentuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang ada di Kecamatan Oheo.

“Tuntutan kami agar laporan kami segera ditindak lanjuti, kemudian meminta status peta kawasan di Kecamatan Oheo atau salinan PPKH dan juga memperhatikan dokumen AMDAL/UKL-UPLnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Seksi Pengolahan Pemasaran dan PNBP, Ardi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Hippmako tersebut.

“Terkait tuntutan teman-teman tadi, tentu kita akan tindak lanjuti. Kami akan turun langsung mengecek lokasi untuk memastikan,” singkatnya.(cen)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buton Tengah Siagakan 388 Personel untuk Amankan Festival Kande-kandea

12 April 2025 - 18:27 WITA

Dua Oknum Mengaku TNI Diduga Peras Penjual Gas LPG 3 Kg di Muna dan Muna Barat

5 April 2025 - 21:18 WITA

Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

5 April 2025 - 11:07 WITA

Kapolres Konawe Utara: Mari Sambut Hari Kemenangan dengan Hati Bersih

30 Maret 2025 - 19:54 WITA

Polres Bombana Bekuk Pengedar Sabu dari Kolaka

18 Maret 2025 - 11:00 WITA

Ketua Demokrat Sultra Instruksikan Anggota DPRD Dukung Kepala Daerah

17 Maret 2025 - 16:44 WITA

Trending di News