PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) PT Kreasi Karbonat Utama (KKU), Muttaqin, mengapresiasi langkah penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menindak para pelaku penambangan ilegal di lahan PT KKU.
Muttaqin menegaskan bahwa PT KKU akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan di lahan PT KKU merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin dan koordinasi dengan perusahaan.
“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat sekitar atas kegaduhan yang terjadi akibat insiden ini. PT KKU sendiri belum melakukan aktivitas penambangan karena masih dalam proses perizinan, termasuk AMDAL dan PPKH, sehingga kegiatan operasional belum berjalan,” jelas Muttaqin.
Muttaqin juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Gakkum dan Kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahannya.
“Kasus ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik PT KKU. Kami menduga ada pihak-pihak yang membekingi para penambang ilegal ini, sehingga mereka berani menyerobot dan mencuri batu dari lahan kami. Kami berharap aparat dapat mengungkap siapa dalang di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Operasi tersebut berhasil mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal serta memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa hasil investigasi mereka mengungkap bahwa tambang ini dikategorikan sebagai tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
Aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(red)