Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 10 Mei 2023 15:24 WITA ·

PT KCI Jelaskan Kronologi Keterlambatan Gaji Karyawan, Bukan Faktor Kesengajaan


 Kantor PT Kartika Cipta Indonesia yang terletak di Jalan Saranani Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor PT Kartika Cipta Indonesia yang terletak di Jalan Saranani Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Manajemen PT Kartika Cipta Indonesia (KCI) menyampaikan klarifikasi bahwa terkait keterlambatan gaji karyawan outsourcing bukan faktor kesengajaan melainkan karena bertepatan dengan hari libur sehingga tidak ada aktivitas perkantoran.

Direktur Support PT KCI, Andi Idha Nursanty menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya membayarkan gaji karyawan tepat waktu yaitu setiap tanggal 5 sesuai dengan kontrak karyawan namun karena jumlah karyawan yang tidak sedikit sehingga pada tanggal 5 Mei 2023 belum semuanya gaji karyawan terbayarkan.

“Dari tanggal 5 itu kami bayarkan feni plan. Itu pun kami kirim ke Bank pukul 15.00 tapi terselamatkan. Tapi jam 16.00 kan Bank sudah tutup sehingga tidak bisa kami selesaikan yang non feni. Kemudian tanggal 6 dan tanggal 7 itu kan hari libur, karena hari Sabtu dan hari Minggu, sehingga kantor tidak ada aktivitas”, terang Andi Idha Nursanty kepada media ini, Rabu, 10 Mei 2023.

“Kemudian tanggal 8 kami proses lagi, setelah selesai jam 15.00 kami kirim lagi ke Bank, ternyata tidak bisa terealisasi di tanggal 8, ada bukti surat yang kami ajukan ke Bank untuk segera dibayarkan, tapi mungkin ada keterlambatan karena di Bank itu harus terima surat fisik yang di antarkan ke Bank. Sehingga itulah terjadi keterlambatan dan mereka (karyawan) langsung melakukan aksi”, sambungnya.

Sehingga, lanjut Andi Idha Nursanty, pembayaran gaji karyawannya baru selesai semua dibayarkan pada 9 Mei kemarin sore.

“Karena ini kan bukan sedikit orangnya. Ini orangnya ratusan, kurang lebih 300 sekian, dan Bank itu kan bukan melayani PT KCI saja. Dan seharusnya tidak seperti itu, karena tanggal 6 dan tanggal 7 itu libur. Jadi bukan faktor kesengajaan. Harusnya anak-anak itu bersabar. Jadi keterlambatan itu hanya dua hari, tidak bisa dihitung tanggal 6 dan tanggal 7”, tukasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa keterlambatan gaji ini juga disebabkan karena ada salah satu staf keuangan yang sedang cuti hamil sehingga proses perhitungan gaji karyawan terlambat.

Namun, terkait dengan hal tersebut, PT KCI berkomitmen akan membayarkan kompensasi atas keterlambatan gaji karyawan.

“Kami sudah sampaikan kepada mereka (karyawan), keterlambatan ini aka kami bayarkan kompensasinya. Jadi saya minta kepada staf keuangan untuk hitung berapa besar kompensasinya, karena kami juga tidak ingin merugikan karyawan kami”, tegasnya.

“Dan selama ini tidak pernah terjadi hal seperti ini. Mereka selalu on time terima gaji, masa hanya setitik nila merusak susu sebelanga”, kesalnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tak dapat dipungkiri saat ini selalu ada pihak-pihak luar yang sengaja merusak nama baik PT KCI karena tidak senang dengan keberadaan PT KCI. Mereka adalah orang-orang yang telah diberhentikan dari PT KCI karena melanggar SOP.

“Kami memberhentikan orang itu tidak semena-mena, tapi ada aturan. Jadi pada saat perpanjang kontrak, kami tidak undang lagi ikut seleksi. Buka kami berhentikan di tengah jalan. Pada saat berakhir masa kontrak personil dengan PT KCI, kami tidak memanggil lagi untuk ikut dalam seleksi selanjutnya. Karena anak-anak ini selalu tidak mau ikuti aturan. Jadi selalu ada faktor-faktor yang memprovokasi mereka untuk merusak nama baik perusahaan”, ungkap ibu karib disapa Opu Ains itu.

Kemudian, terkait dengan tuntutan masalah THR yang minta dibayarkan penuh pihaknya menyatakan pembayaran THR dibayarkan sesuai regulasi.

“Regulasi mengatakan begitu. Surat Bupati pun mengatakan, dibayarkan THR itu paling telat satu minggu sebelum Idul Fitri dan dibayarkan sesuai regulasi surat edaran menteri. Tetapi mereka tidak puas, mereka menuntut diberikan lagi tunjangan yang lain. Kami selalu transparan, kita perlihatkan ini yang kami tagihkan kepada user”, tuturnya.

“Mereka minta tambahan dari dari hak yang tidak mungkin kami berikan karena kami tidak dibayarkan oleh user. Kemudian kami sampaikan kepada mereka, silakan saja tidak usah mogok, keinginan anda akan kami sampaikan ke pihak user. Tapi tentunya ada proses yang harus kita tempuh. Setelah kita proses tempuh dan user menyetujui langsung kami bayarkan”, bebernya.

Terakhir, ia mengatakan bahwa PT Kartika Cipta Indonesia sebagai salah satu Badan Usaha Jasa Pengamanan, memiliki komitmen untuk secara terus menerus meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah