Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 23 Feb 2025 21:54 WITA ·

PT Jaya Mineral Pomalaa Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB


 PT Jaya Mineral Pomalaa Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dugaan penambangan pasir ilegal PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.

Ketua AMPLK Sultra Ibrahim membeberkan bahwa PT JMP diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi RKAB.

“Berdasarkan data investigasi kami dilapangan aktivitas PT JMP ini diduga tanpa mengantongi RKAB,” kata jebolan aktivis HmI ini.

Alumni Fakultas Hukum UHO ini mengungkapkan bahwa seharusnya PT JMP ini terlebih dahulu memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas penambangannya.

“Seharusnya perusahaan ini tertib pada aturan yang berlaku, memiliki kuota RKAB untuk melakukan aktivitas penambangan,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak berwenang untuk menindak PT JMP atas dugaan nambang tanpa kuota RKAB.

“Kita minta pihak berwenang untuk menindaki PT JMP,” tegasnya.

Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris mengatakan bahwa benar PT JMP memiliki IUP Galian C.

“Ada, berstatus IUP eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

“Sesuai tahapan, baru boleh kegiatan eksplorasi,” tambahnya.

Hasbullah bilang, PT JMP belum bisa melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang.

“Penambangan dan penjualan belum bisa,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab PT JMP, Gunawan menampik tudingan AMPLK Sultra.

“Iyee, karena tidak akan saya lakukan penambangan kalau tidak lengkap ijin saya, sudah lengkap semua,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan terkait kuota RKAB, Gunawan belum memperlihatkan berapa kuota RKABnya.

“Nanti saya tanyakan dulu sama anggotaku karena dia yang pegang semua berkas,” tambahnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jelang Penilaian Adipura, Pemerintah Desa Banggai Gencar Bersih-bersih Sampah

5 November 2025 - 12:05 WITA

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Trending di Daerah