Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 31 Mei 2024 17:36 WITA ·

PT Indonusa Arta Diduga Keluarkan Nikel Ilegal di Pit 90


 PT Indonusa Arta Diduga Keluarkan Nikel Ilegal di Pit 90 Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali menyoroti dugaan keluarnya ore nikel ilegal di eks Pit 90 yang di lakukan oleh PT Indonusa Arta Mulya.

Dugaan itu mencuat setelah P3D Konut kritik terkait dengan mulusnya perizinan Izin lintas Koridor di dalam kawasan Hutan produksi, Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di dalam iup PT antam tbk blok morombo, Konut.

Jefri selaku Ketua Umum P3D Konut menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dikumpul PT Indonusa Arta Mulya di duga, beberapa kali mengeluarkan ore nikel ilegal di eks pit 90 dengan modus izin lintas koridor.

Dalam kegiatannya, PT indonusa diduga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks pit 90 lalu di beli oleh perusahaan tersebut untuk di kapalkan menggunakan kuota RKAB melalui jetty PT Bososi.

“Yah kami mendapatkan informasi setiap perusahan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh pt indonusa untuk di jual menggunakan dokumen PT Indonusa,” ungkapnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurutnya, hal tersebut tidaklah aneh karena dengan dasar izin lintas koridor dalam eks pit 90 di Iup PT Antam Tbk PT Indonusa leluasa melakukan haulling bahkan dugaan melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan besar besaran kemarin di eks pit 90.

“Dengan mulusnya perizinan PT Indonusa di duga ada backup keras dari grup yang katanya para trader besar di Bumi Anoa salah satunya pemilik toko ANJ inisial STLY Dan SNY serta pemilik Perusahan PT CM dan PT HA inisial HKG,” bebernya

Sehingga dengan beberapa izin dan dugaan pelanggaran jefri akan terus mempresure dan melaporkan dugaan kejanggalan perizinan Izin lintas Koridor PT Indonusa yang terbit sebelum terbitnya Izin kerjasama terminal umum dengan PT Bososi

“Kita akan aksi dulu dan lakukan Rapat dengar Pendapat agar semua terbuka ke publik jika terdapat pelanggaran pasti kami laporkan secara resmi sampai ke pusat,”pungkasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Konut dan Bhayangkari Berbagi Kasih: Baksos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 17:10 WITA

Mahacala UHO Tuan Rumah TWKM ke-35: Momentum Promosi Pariwisata Sultra

28 Juni 2025 - 16:45 WITA

Dampak Lingkungan dari Aktivitas PT BEM, AMPLK Sultra Minta Evaluasi AMDAL dan RKAB

28 Juni 2025 - 16:26 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konut Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

25 Juni 2025 - 17:29 WITA

Semarak HUT KAI: DPD Sultra Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

24 Juni 2025 - 18:07 WITA

Ampuh Sultra Usulkan Perda Bak Sampah di Perumahan, Pemkot Kendari Diminta Bertindak

24 Juni 2025 - 12:27 WITA

Trending di Daerah