PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat kunjungan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kunjungan yang dilaksanakan tanggal 13 sampai 16 Mei 2023 tersebut, dalam rangka menilai kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Tim verifikasi yang melakukan kunjungan terdiri dari BPKHTL wilayah XXII, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPDAS Sampara, BPHL wilayah XIII, dan KPH unit XXIII Pulau Wawonii.
“Kunjungan kami ini untuk melakukan verifikasi PNBP PKH pada wajib bayar atau pemegang persetujuan penggunaan Kawasan hutan (PPKH-red) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” demikian disampaikan Alamsyah, S.Hut, Ketua Regu Verifikasi.
Tim verifikasi langsung ke lapangan, dengan meninjau batas-batas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), baik pembukaan untuk area pit tambang, disposal, ETO, area pembibitan untuk rencana kegiatan reklamasi, maupun juga area jalan tambang (hauling).
“PT GKP merupkan perusahaan yang taat membayar PNBP PKH sesuai baseline dan sebelum tanggal jatuh tempo,” imbuh dia lagi.
Selain itu PT GKP juga tercatat sebagai perusahaan yang taat dalam membayar kewajibannya dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR). PSDH DR merupakan kewajiban pembayaran iuran kehutanan yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan untuk produksi bahan tambang dan pembangunan sarana prasarana di dalam kawasan hutan, apabila sudah mengantongi izin dari KLHK.
Supriady Salle, GANISPH Perencanaan Hutan dan GANISPH Penguji Kayu Bulat dari BPHL Wilayah XIII menegaskan, bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang sangat taat dan tertib terkait pembayaran iuran kehutanan PSDH dan DR. Lebih lanjut dia menjelaskan, perusahaan juga sudah memiliki tenaga GANISPH profesional yang dapat melakukan pengujian dan pengukuran. Kewajiban PSDH-DR yang tertagihkan langsung dibayar paling lama tujuh hari setelah ditagih.
“Di antara perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara, PT GKP adalah salah satu perusahaan yang paling patuh dalam membayar PSDH-DR. Semua datanya ada, jejak digitalnya pun ada, dan bisa dilacak di dalam aplikasi SI-PNBP,” jelas dia lagi.
Hal tersebut, dibuktikan dengan surat penegasan yang disampaikan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, melalui surat pada tanggal 6 Maret 2023 yang menyebutkan, bahwa sampai tanggal tersebut dikeluarkan, PT GKP telah memenuhi kewajiban pembayaran PSDH-DR dengan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan, serta tidak mempunyai tunggakan PSDH-DR.
Dengan adanya surat tersebut, menegaskan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Serta, patuh dalam memenuhi kewajibannya, baik terkait izin maupun kewajiban-kewajiban lain dalam penggunaan kawasan hutan.
“Setiap pembukaan lahan yang dilakukan PT GKP terlapor dan terverifikasi sesuai dengan Rencana Tebang, diunggah di SIPUHH. Perusahaan sangat menaati aturan yang sudah ditetapkan. Karena perusahaan ini tahu, sanksi yang diterima jika melakukan pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih kepada PT GKP yang sudah berkontribusi dalam pembangunan kehutanan melalui pembayaran iuran kehutanan PSDH-DR serta kewajiban PNBP lainnya,” pungkas pria yang biasa disapa Ady ini.(**)