Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Daerah · 20 Feb 2025 23:58 WITA ·

PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Hauling di HPT Tanpa PPKH


 Peta lokasi OP dan PPKH PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Peta lokasi OP dan PPKH PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA — PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) salah satu perusahaan pertambangan yang beroprasi di wilayah Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Diduga belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas pertambangan PT Fatwa Bumi Sejahtera ini menjadi sorotan karena jalan houling yang digunakan diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan disinyalir belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut diungkapkan eks Ketua Umum Badko HMI Sultra yang juga Koordinator Rakyat Nusantara, Umar. Ia menduga bahwa aktivitas hauling ore nikel oleh PT FBS terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan belum memperoleh IPPKH yang sah.

“Kami menduga aktivitas Hoaling Ore Nikel PT. Fatwa Bumi Sejahtera berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan belum mengantongi IPPKH dari kementerian,” ungkap Umar, Rabu, 19 Februari 2025.

Dirinya menambahkan bahwa pembukaan lahan dan pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer di kawasan hutan produksi terbatas diduga dilakukan untuk kegiatan hauling pertambangan ore nikel oleh PT FBS.

“Perusakan dan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dalam kawasan hutan produksi terbatas tersebut diduga digunakan untuk kegiatan hauling pertambangan Ore Nikel PT. Fatwa Bumi Sejahtera,” jelasnya.

Dirinya, mengatakan dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dengan syarat harus memiliki PPKH.

Dirinya menegaskan bahwa aktivitas PT FBS yang menggunakan jalan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH jelas melanggar Undang-Undang.

“Dengan demikian, aktivitas PT FBS dalam menggunakan jalan dalam kawasan hutan tanpa PPKH ini jelas melanggar Undang-Undang Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar,” paparnya.

Dirinya juga mengutuk aktivitas ilegal tersebut dan berjanji untuk terus melaporkan kasus ini ke penegak hukum guna menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.

“Kami mengecam aktivitas ilegal tersebut dan akan terus berupaya melaporkan kepada penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dampak dari perbuatan para pelaku adalah kerusakan serius terhadap ekosistem hutan, kerugian negara akibat nilai tegakan kayu, serta potensi bencana banjir dan tanah longsor.

Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini agar pelaku pengrusakan hutan dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

“Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, kerugian negara dari nilai tegakan kayu, serta potensi bencana banjir dan tanah longsor, Kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku pengrusakan hutan dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyelamatan sumber daya alam (SDA) serta mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

“Aksi kontrol ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelamatan SDA serta untuk mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, demi mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Oleh karena itu, kami akan menyampaikan hal ini kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Tenggara dengan harapan agar mereka segera melakukan operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan PT FBS, Wira, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut.

“Tidak benar itu. Kalau ada persoalan legalitas yang tidak sesuai, kami ini sudah lama kena teguran dari SDM dan Kementerian Kehutanan. Itu saja poinnya,” tutupnya.(red).

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari: BEM UHO Minta Tindakan Tegas

10 April 2025 - 17:35 WITA

Berani Bersih Wonuaku: Langkah Nyata untuk Lingkungan Sehat

10 April 2025 - 11:06 WITA

Update Pencarian Orang Hilang di Muna: Tim SAR Temukan Motor Korban

10 April 2025 - 09:10 WITA

Pria di Muna Dikabarkan Hilang di Hutan Desa Kulidawa

9 April 2025 - 21:20 WITA

Operasi Ketupat Anoa 2025 Berjalan Lancar: Kapolres Muna Berterima Kasih kepada Personel dan Masyarakat

9 April 2025 - 20:59 WITA

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Asera

9 April 2025 - 20:43 WITA

Trending di Daerah