Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Nov 2024 19:16 WITA ·

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan


 PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT Arsa Mega Pratama (AMP), Diedi Fahrizal berusaha menghindari sejumlah awak media saat dirinya hendak di wawancara terkait perusahaan yang ia pimpin selama ini. Hal itu terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 20 November 2024.

Kejadian ini membuat sejumlah awak media gagal meminta keterangannya terkait izin perusahaan PT AMP yang bergerak di bidang galangan Kapal di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Informasi yang dihimpun awak media ini, hari ini Rabu 20 November 2024 dilakukan rapat bersama dengan masyarakat desa Tanjung Tiram dan Pemerintah setempat bersama pihak PT AMP, sejumlah hal yang didapatkan termasuk evaluasi terkait ijin dari perusahaan tersebut.

Ibnu Hendro Prasetianto Kabid Penatan dan Peningkatan Kualitas DLH Sultra mengungkapkan bahwa PT AMP telah lama diminta untuk memberhentikan segala aktivitasnya yakni sejak awal tahun 2024 sekitar sembilan (9) bulan yang lalu karena ijin belum lengkap diantaranya ijin lingkungan hidup.

Dikatakannya bahwa, PT AMP tak boleh menjalankan aktivitas di galangan kapal itu sebelum hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup selesai dan dikeluarkannya ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup, dimana hal ini sangatlah penting dan tak boleh diabaikan.

“Jangan lakukan kegiatan dulu, sampai dikeluarkannya atau terbitkannya ijin lingkungan hidup,” kata Ibnu Hendro Prasetianto.

“Tadi dalam rapat dibahas terkait penilaian dan evaluasi dokumen lingkungan hidup PT AMP dengan menerima keluhan masyarakat berupa CSR dan lahan/tanah masyarakat”. Ucapnya lagi.

Hasil penelusuran awak media, selama ini PT AMP masih beroperasi meskipun telah dihentikan oleh Pemerintah namun pihak PT AMP rupanya nekat melakukan aktifitas tanpa memperdulikan CSR dan dampak lingkungan yang ditimbulkan di Tanjung Tiram dan sekitarnya.

Dalam hal ini tentunya pihak aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dalam hal ini karena selain PT AMP tak memiliki dokumen lengkap untuk beroperasi juga merusak lingkungan dan tak menjalankan kewajibannya kepada negara dan bahkan nekat beroperasi meskipun tak memiliki ijin  lingkungan hidup sesuai keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Sultra.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra Bakal Digelar 19 Desember 2025

15 Desember 2025 - 19:09 WITA

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

SBSI Kendari Desak CV Duta Setia Bayar Kompensasi 12 Pekerja

7 Desember 2025 - 18:17 WITA

Trending di Daerah