Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Opini · 6 Apr 2023 01:42 WITA ·

PT Antam, Plat Merah di Republik Mandiodo


 Ashari Perbesar

Ashari

Oleh: Ashari

PT Aneka Tambang di Bumi Oheo Kabupaten Konawe Utara (Konut) sesuatu legitimate “Kamuflase BUMNisasi” yang mana Izin Usaha Pertambangan nya sekedar basa-basi belaka. Alasan paling populer dari kemampuan berubah warna yang dimilikinya, seperti bunglon menyamarkan diri saat ada predator atau saat ingin menangkap mangsanya.

Hal ini adalah dosa historis rangkaian dari bentuk kegagalan negara, ketika pemerintah pusat tidak memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di kala IUP terbit berseliweran atas dasar kebijakan otonom. Padahal, hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang terjadi seperti saat ini. Sebagai akibat, Pemerintah Pusat dan daerah tidak memiliki kesepahaman dalam penerbitan IUP.

Pemerintah daerah tidak dapat disalahkan karena pemerintah pusat memang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Hal fatal pun terjadi pada kondisi pertambangan Blok Mandiodo ketika hutannya sudah hilang, lalu negara caplok sebagai objek vital nasional, padahal objeknya adalah krisis kepastian hukum, tidak ada yang vital yang ada hanyalah aset nihil lalu pura-pura dijaga oleh aparat.

Dari zaman orde baru, dari sisi ekonomi pemerintah memperlakukan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor penyumbang pendapatan terbesar negara. Terkhusus di area tambang Blok Mandiodo semestinya negara berterima kasih kepada perusahaan belasan IUP termasuk kepada pengusaha lokal pribumi Konut. Mereka berjasa menyumbang uang masuk ke devisa negara melalui pajak, bukan lalu kemudian lupa kacang akan kulitnya.

Bertahun-tahun kami menyorot secara kritis keberadaan PT Antam di konut, tidak pernah mendapatkan respon. Namun kami yakin perjuangan tidak akan putus dan suara kami terus menggema, terbukti saat Adian Napitupulu menyikapi persoalan PT Antam yang dihadiri oleh para petinggi di Republik ini

“Walaupun sepenggal informasi yang diterima oleh bung Adian namun amarahnya bisa sampai memuncak, apalagi kami yang merasakan kisah drama dari si perusahaan plat merah itu, serasa daerah kami bak republik asing”.

Sudah bukan rahasia lagi penolakan dan tuntutan dari masyarakat serta aktivis Konut menyoal keberadaan PT Antam sejak dari tahun 1995 masuk di daerah kami sungguh eksistensi nya patut di pertanyakan, sama sekali tidak ada keseriusannya. Aspirasi kami semua abai, pendirian smelter sekedar janji, sampai detik ini masih berkantor di rumah orang, dana pembebasan lahan dikorupsi, masyarakat di lawan, di takut-takuti secara hukum, dan yang memalukan ketika perusahaan negara memiliki kaplingan ribuan hektar tapi nyata jualan Ore di pabrik Cina di dalam negeri pula, sama saja dagang jualan sayur di pasaran. Tidak bisa mandiri padahal kelas perusahaan negara.

Ironis dari berbagai reaksi diplomatis PT Antam terkait wacana kerjasama pembangunan smelter oleh Mind ID di kabupaten Kolaka, hal demikian akan menjadi ketersinggungan masyarakat dan Pemda konut. Tentu kami cemburu sebab lahan tambangnya mencapai puluhan ribu lalu pembangunan berkelanjutannya di daerah lain. Ini kan tidak adil, jangan jadikan daerah kami sebagai toilet pertambangan.

Selain itu, hal yang mendasar semestinya pemerintah dalam hal ini aparat yang berwenang serius menyelesaikan sengketa hukum lahan tambang P. Antam di Konawe Utara. Pada blok Tapunopaka, Lalindu, dan terutama blok Mandiodo, diduga semua SK IUPnya syarat maladministrasi.

Berdasarkan Legal Opinion Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor Registrasi 0093/LM/VIII/2019/KDI tentang Maladministrasi, maka pejabat berwenang sesegera mungkin melakukan Legal Research Disscussion pada putusan-putusan hukum yang sudah ditetapkan yakni, salinan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/TUN/2010 Tertanggal 6 Januari 2011, Salinan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 129 K/TUN/2011 Tanggal 9 Mei 2011. Ini mesti dibongkar habis terkait sinkronisasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225 K/TUN/2014 yang memenangkan PT. Antam. Jika ini clear dan bisa di buktikan kebenarannya maka semua akan ketahuan siapa yang melakukan kejahatan koorporasi.

Kami juga menanggapi kritikan pedas dari seorang anggota DPR RI Komisi VII bang Adian secara blak-blakan mengatakan bahwa negara memproduksi penjahat termasuk negara menerbitkan IUP di lahan yang sama. Sepakat dan ini sepaket kegagalan negara, buah hasil dari kerja oknum negara mengorbankan masyarakat di Daerah.

Kesimpulan dari sorotan pedas itu adalah sepenggal cerita drama sengketa lahan PT Antam yang pada alurnya bagian dari upaya kolaborasi dan transaksional. Yang eksekusi penambang koridor, yang backup oknum aparat, dan yang membiarkan adalah oknum pihak Antam itu sendiri. Skema mengkambing hitamkan PT Lawu, Perusahaan Daerah, termasuk pengusaha lokal KSO MTT. Padahal jauh sebelum KSO MTT melakukan penambangan, blok Mandiodo sudah digarap oleh belasan perusahaan sejak tahun 2016 silam.

Kerugian negara sudah barang tentu dan penegak hukum berwewenang mesti komprehensif mengungkap dari hulu sampai hilir dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Sekian tahun dengan aktor peran berjilid-jilid atas penambangan yang terjadi bisa memilah siapa tangkap siapa, membekingi siapa, dan yang melakukan pembiaran siapa.

Dari aspek hukum para pengusaha lokal dibawah naungan PT Lawu dan Perusahaan Daerah Provinsi Sultra sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara. Mestinya lebih mendalami kronologis kasat kusut pertambangan PT Antam blok Mandiodo yang digarap oleh sejumlah perusahaan swasta. Jika ditemukan ada indikasi kerugian negara, maka sudah terjadi sejak 10 tahun silam dikala ekspor nikel terbuka di tahun 2011.

Dari sisi Ekonomi, Pengusaha Lokal mereka adalah para pejuang devisa negara. Selain penggerak ekonomi di daerah, tambang Blok Mandiodo merupakan harapan kesejahteraan masyarakat setempat. Kurang lebih 2000 Kepala rumah tangga menggantungkan nasib di sektor tambang, tidak hanya kebutuhan sekunder melainkan beli beras termasuk beli susu bayinya semua dari hasil nikel.

Buah simalakama dari ketidakpastian hukum tambang fenomenal blok Mandiodo sesungguhnya PT Antam lah sebagai dalang dosa historis. Entah kerugian negara akan di usut tuntas, setuntas-tuntasnya oleh Penegak hukum yang berkompeten, tantangannya adalah berani tidak menangkap belasan IUP yang notabene juga punya kekuatan hukum dan legal standing, termasuk para pejabat pemerintah yang bermain juga bisa berdalih.

Dalam perspektif ini kami bukan dalam artian membela pengusaha lokal sebagai korban terakhir, tapi mesti dikaji lebih dalam bahwa mereka adalah korban upaya cuci tangan dari aksi Lidik sidik team Ditpiter Bareskrim mabes Polri tahun 2020 yang kami anggap hanya sekedar main-main.

PT Antam di kabupaten Konut adalah sebagai bentuk Pembodohan sekaligus penghambat kesejahteraan rakyat termasuk kemajuan daerah yang stagnan.

Catatan yang mesti di ketahui publik, bahwa sejak sengketa lahan blok Mandiodo antara belasan IUP swasta melawan PT Antam justru belasan IUP berani perang terbuka menuju kepastian hukum. Berbeda dengan PT Antam yang bermodalkan pencitraan, pembenaran, dan mencari suaka untuk memaksakan kelemahannya menjadi benar.

Jangan jadikan Konawe Utara sebagai Daerah kolonial. Dirampas isi kekayaan buminya dengan dalih kesejahteraan rakyat dibalik kekuatan BUMNisasi untuk kepentingan oknum negara. Kami berhak merdeka di atas tanah kami, daerah tercinta bumi Anoa Konawe Utara

Penulis adalah Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Kick Boxing Sultra Dukung Rencana Pembangunan GOR Khusus Beladiri

23 Januari 2025 - 17:00 WITA

Pemimpin Muda Mahasiswa UHO, Menjawab Tantangan Kekinian

10 Desember 2024 - 21:00 WITA

Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

14 November 2024 - 13:35 WITA

Drama Penganiayaan Di Baito, Menjadi Guru Gampang?

6 November 2024 - 19:03 WITA

Menebak Arah Kasus Supriyani

27 Oktober 2024 - 13:38 WITA

Kepemimpinan Prabowo: Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan pada Konstitusi

20 Oktober 2024 - 13:16 WITA

Trending di Opini