Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mar 2025 11:24 WITA ·

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!


 Proyek rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana sudah retak. Foto: Istimewa Perbesar

Proyek rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana sudah retak. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Proyek rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, telah mengalami kerusakan parah. Padahal, proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan di akhir tahun 2024.

Menurut warga setempat, penyebab retaknya bangunan tersebut diduga kuat akibat proses pengerjaan yang tidak sesuai mekanisme.

“Ini retaknya, patah sampai dibawah, kaki-kakinya sudah mulai tipis dibawah. Kemungkinan ini karena kelalaian pengerjaan,” kata warga sekitar.

Proyek tersebut dikerjakan menggunakan APBD Bombana tahun 2024 oleh CV Sangia Wita, dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.379.000.000.

Warga setempat merasa kecewa dengan kerusakan proyek tersebut, karena proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memperbaiki kerusakan tersebut,” kata warga sekitar.

Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bombana dan pihak kontraktor belum memberikan konfirmasi terkait kerusakan proyek tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 478 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim