PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Perlawan Rakyat (MPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti proyek ekstensifikasi tanaman Kopi tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp9,9 Milyar.
Pengadaan tersebut diduga dilakukan oleh kroni eks Bupati Bombana serta disinyalir bekerja sama dengan oknum Kadis Pertania Bombana.
Diketahui sebanyak 59 kelompok penerima yang telah direncanakan dalam kerangka acuan kerja (KAK).
Ketua Umum MPR, Rabil mengatakan bahwa data yang ia miliki disinyalir hanya berkisar 40 persen kelompok yang menerima bibit kopi tersebut.
“Jika merujuk pada data yang kami pegang saat ini setidaknya hanya ada 40 persen kelompok yang menerima benih bibit kopi,” ujarnya.
Rabil juga menduga kuat kelompok yang terkategorikan masuk dalam 40 persen itu tidak menerima pupuk, insektisida, fungisida dil.
“Ada dugaan permainan anggaran yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kadis Pertanian Bombana dan eks Mantan Bupati Bombana,” ujar Rabil.
Diketahui Bibit Kopi tersebut diduga hanya sebagian kecil yang ada dikecamatan, padahal bibit kopi tersebut akan dilakukan panen dengan usia 14 bulan masa tanam.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut tuntas pengadaan bibit kopi ini, dan segera memeriksa seluruh oknum yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi bibit kopi ini,”Tegas Rabil.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, eks Bupati Bombana tidak memberikan jawab atas pertanyaan yang dilayangkan tim media.(hsn)