Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Apr 2024 14:28 WITA ·

Pria Mabuk di Muna Diduga Aniaya Nenek 72 Tahun


 Bukti laporan dugaan penganiayaan. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Bukti laporan dugaan penganiayaan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Seorang pria dipolisikan usai menganiaya nenek 72 tahun di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Senin, 15 April 2024. Diduga, pelaku melancarkan aksinya saat mabuk atau terpengaruh minuman keras (miras).

Terduga pelaku diketahui berinisial La Ode Z, sedangkan wanita lanjut usia (lansia) atau nenek 72 tahun yang dianiaya bernama Waode Ngkaulo.

Anak korban bernama Muh Abas (29) menceritakan kronologi penganiayaan itu. Awalnya sekitar setahun lalu atau 2023, terduga pelaku mengurus pinjaman dana di bank dan meminta bantuan kepada keluarga Abas agar mengurus semuanya.

“Dia (terduga pelaku) urus pengkreditan di bank. Mereka titip sertifikat dan minta bantu sama kakak ku, kebetulan kakak ku ini ada kenalannya di bank. Tapi ajuan tersebut ternyata tidak bisa dicairkan,” katanya, Selasa, 16 April 2024.

Waode Ngkaulo (72) saat diambil keterangannya di Polsek Katobu. Foto: Istimewa

Seiring berjalannya waktu atau usai pinjaman dana itu gagal diproses, terduga pelaku tiba-tiba mendatangi rumah Muh Abas dan meminta sertifikat yang gagal digunakan sebagai jaminan pinjaman uang di bank. Keluarga Abas pun sempat kaget sebab mereka mengiri bahwa sertifikat itu sudah diambil kembali oleh La Ode Z.

“Sudah 1 tahun lebih, kakak ku dia lupa mi. Dia kira mereka sudah ambil itu sertifikat, kaget juga kakak ku. Makanya kakak ku dia minta mereka sabar supaya dicek di bank atau dicarikan di rumah, jangan sampai tercecer,” paparnya.

Karna sertifikat belum ditemukan, terduga pelaku justru mendatangi rumah korban pada Senin (15/4) sekitar pukul 13.00 WITa. Diduga, ia dalam keadaan mabuk sebab marah-marah tidak jelas dan mengancam keluarga Abas untuk berkelahi.

“Posisi dia mabuk, datang di rumah marah-marah. Ajak iparku mau baku pukul tapi dilerai sama mama ku,” lanjut Abas.

Sata itu, terduga pelaku sempat meninggalkan TKP. Namun sekitar 2 jam kemudian, ia kembali ke lokasi sembari memegang sebuah balok. Bahkan, ia mengajak keluarga korban untuk berkelahi dan kembali marah-marah tak jelas.

Karena tak menemui lawan untuk berkelahi, ia melampiaskan amarahnya kepada nenek 72 tahun bernama Waode Ngkaulo yang saat itu berencana melerai dan menenangkannya.

“Dia pegang balok, tapi dia tonjok dadanya mamaku yang sudah lansia, padahal mamaku ini dia mau lerai supaya tidak ribut apalagi sama-sama keluarga,” kesalnya.

Tak terima dengan perlakukan La Ode Z, keluarga korban memilih mendatangi Polsek Katobu dan melaporkan semuanya atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.

“Sementara di BAP ini mamaku di Polsek Katobu,” pungkasnya

Sementara itu, Kapolsek Katobu AKP LM Arwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak terkait.

“Diperiksa dulu. Pelapor kan sudah divisum. Pelaku kita amankan di kantor”, kata LM Arwan melalui pesan WhatsAppnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 478 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim