KOLAKA TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) meringkus seorang pria inisial R di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Minggu, 25 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rusli memberankan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Iptu Rusli menambahkan bahwa ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai puluhan gram.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 41 sachet plastik klip bening dan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening dengan berat total 31,54 gram,” kata Iptu Rusli.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Dalam laporan, dicuragai terdapat aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.
Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan upaya penyelidikan intensif dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Rusli.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (lin)








