Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jan 2026 12:18 WITA ·

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan


 Pria inisial R ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial R ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

KOLAKA TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) meringkus seorang pria inisial R di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Minggu, 25 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rusli memberankan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Iptu Rusli menambahkan bahwa ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai puluhan gram.

‎“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 41 sachet plastik klip bening dan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening dengan berat total 31,54 gram,” kata Iptu Rusli.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Dalam laporan, dicuragai terdapat aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.

Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan upaya penyelidikan intensif dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Rusli.

‎Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim