Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 1 Agu 2025 10:37 WITA ·

Prestasi Gemilang Andri Dermawan: Menangkan Dua Kali Uji Materil UU di MK


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Prestasi mentereng diukir oleh seorang pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan. Gugatan yang diajukannya telah diamini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 30 Juli 2025. MK mengabulkan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang diajukan Andri Dermawan pada akhir tahun 2024 lalu.

Kemenangan ini merupakan momen bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia dan mengukuhkan peran Andri sebagai sosok sentral dalam memperjuangkan profesi advokat untuk menegakkan hak-hak profesional mereka. Dalam materi gugatan, Andri menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang sifatnya bebas dan mandiri.

Gugatan ini berkenaan dengan pengangkatan Otto Hasibuan menjadi Wakil Menteri (Wamen) Koordinator di Kementerian Hukum RI, sementara Otto Hasibuan masih tercatat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Rangkap jabatan ini memberikan kesempatan dan keuntungan bagi Otto Hasibuan untuk mengintervensi dan membatasi ruang-ruang profesi advokat.

MK telah mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa setiap ketua organisasi advokat tidak lagi dibolehkan untuk merangkap jabatan baik sebagai Menteri maupun Wamen, ataupun jabatan berkaitan dengan pemerintahan. Kecuali, yang bersangkutan mundur alias dinonaktifkan sebagai ketua organisasi, atau sebaliknya meninggalkan jabatan pemerintahan dan tetap memilih jabatan ketua organisasi.

“Pada prinsipnya, putusan ini melegalisasi larangan rangkap jabatan untuk ketua organisasi advokat, dan Otto Hasibuan harus memilih mundur dari ketua atau wamen,” ucap Andri.

Andri Dermawan ternyata sudah pernah memenangkan permohonan pemohon terkait perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra. Andri Darmawan sebagai kuasa hukum para pemohon, mengajukan permohonan uji materil UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mematahkan perkara Pilkada Konsel yang dimohonkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muh. Endang SA-Wahyu Ade Imran tahun 2020, dan terbaru ia menangkan Calon Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran-Sudirman dalam perkara sengketa Pilwali 2024 yang diajukan dua Calon Wali Kota Kendari.

Teranyar, diluar permohonan perkara di MK, Andri Darmawan berhasil meloloskan dari jeratan hukum guru Supriyani saat dikriminalisasi orang tua murid yang berprofesi polisi. Guru Supriyani di vonis tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Konsel.(red)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah