Normah Rosman
(Pemerhati Masalah Generasi)
Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan jika pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas). Guna menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurutnya lagi, usia rata-rata anak yang menjadi korban aksi pornografi online antara 12 hingga 14 tahun. Namun, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disibilitas yang menjadi korban tindakan asusila tersebut (republlika.co.id, 19/04/2024).
Pemerintah akan membentuk satgas penanganan kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan turut melibatkan enam kementerian/lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan . Menurut Menko Polhuka,Hadi Tjahjanto satgas ini dibuat karena tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak (sindonews.com, 18/04/2024).
Pornografi Dan Generasi
Sistem demokrasi-sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang sangat pesat. Karena selama ada permintaan maka kapitalisme akan memproduksi meskipun hal tersebut dapat merusak generasi, termasuk halnya dengan pornografi. Bahkan pornografi menjadi sesuatu yang legal di beberapa negara. Para kapitalis hanya memikirkan keuntungan yang akan mereka peroleh tanpa memikirkan efek dari perbuatan mereka. Apalagi pornografi merupakan shadow ekonomi dalam dunia kapitalisme. Sehingga memproduksinya seakan dibiarkan dan dipelihara.
Pornografi sendiri adalah sebuah candu yang dapat merusak sel-sel saraf manusia, terlebih lagi pada anak-anak yang masih labil dalam pencarian jati diri. Menurut penelitian kecanduan pornografi jauh lebih merusak daripada kecanduan narkoba. Hal ini dinyatakan oleh Dr. Mark, jika pornografi dapat menyebabkan lima kerusakan pada bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian otak yang terdapat pada bagian belakang dahi), sedangkan jika kecanduan narkoba hanya menyebabkan kerusakan tiga bagian pada otak. Menurut data Nasional Center For Missing Exploited Children (NCMEC) menemukan konten kasus pornografi pada anak Indonesia selama rentang waktu empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Berdasarkan data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di regional ASEAN.
Di sisi lain, sistem saat ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan dihukum seberat-beratnya. Bahkan kejahatan seksual saat ini sangat merajalela karena dampak dari pornografi yang sangat mudah diakses oleh siapapun melalui internet. Belum lagi tontonan dan tuntunan yang seakan-akan sengaja mengajak generasi muda untuk meniru aksi pornografi. Peraturan sama sekali tidak menyentuh akar masalah, mengingat tingginya permintaan sehingga keuntungan yang dijanjikan juga berlimpah dari pornografi ini. Baik pornografi yang terang-terangan maupun yang dibungkus dengan romansa muda-mudi. Sementara sistem sanksi yang ada tidak membuat jera para pelaku, sehingga pelaku pembuat pornografi semakin eksis. Nauzubillah.
Pornografi Dalam Pandangan Islam
Islam memandang pornografi adalah suatu kemaksiatan. Di mana kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Dalam Islam batasan pornografi dan porno aksi sangat jelas. Tampaknya aurat pria atau wanita, baik secara langsung maupun melalui media visual baik berupa gambar maupun video juga termasuk kategori porno. Hukumnya jelas haram. Meskipun menggunakan dalih seni, artistik dan alasan lainnya, semuanya tetap haram. Memamerkan adegan mesra secara berlebihan meskipun itu suami istri tidak boleh. Apalagi jika yang bukan suami istri, meskipun alasannya berpura-pura.
Kaum wanita diperintahkan juga agar tidak bertutur kata dengan suara yang mendayu-dayu dan manja, agar tidak timbul “penyakit” pada kaum pria. Wanita juga dilarang bertabarruj serta memakai parfum ketika keluar rumah. Adapun beberapa hukum yang perlu diperhatikan oleh kaum muslim, yaitu: Pertama, Pria dan wanita wajib menjaga pandangan mereka dari apa saja yang diharamkan oleh Allah Swt. Serta wajib menutup aurat. Nabi saw memerintahkan agar memalingkan pandangan setelah pandangan pertama (pandangan yang tidak disengaja).
Kedua, Aurat adalah aib maka haram untuk melihat dan menyebarkannya. Nabi saw memerintahkan kepada wanita yang telah balig agar menutup tubuhnya dengan pakaian sempurna kecuali bagian muka dan telapak tangan. Kaum laki-laki juga diperintahkan agar menutup aurat. Sehingga yang sengaja melihat aurat seseorang haram hukumnya.
Ketiga, Berzina adalah dosa besar. Tidak ada dosa yang paling besar di sisi Allah sesudah kesyirikan kepada Allah, dapat melebihi dosa orang yang menumpahkan air mani (sperma)nya pada perempuan yang tidak halal. (HR. Ahmad dan Thabrani).
Keempat, Melihat gambar dan video porno termasuk zina mata, dan haram hukumnya. Rasulullah bersabda, “Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya. (HR. Muslim).
Kelima, Pornografi haram, karena bisa mendorong berbuat zina, pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Banyak terjadi pemerkosaan dan pelecehan karena pengaruh tontonan porno. Sehingga berlaku kaidah syara’ yang berbunyi, “Sarana yang dapat mengantarkan kepada yang haram, maka sarana tersebut menjadi diharamkan.”
Islam tidak hanya mengharamkan pornografi tapi juga menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelakunya. Sebagaimana dalam QS. An-Nur, ayat 2, Allah Swt. Berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Tetapi jika pelakunya adalah orang yang telah menikah maka hukumannya akan lebih berat lagi. yaitu dirajam hingga mati. Tentu saja dibutuhkan Khalifah untuk menerapkan hukum Allah Swt. Sehingga umat Islam wajib menegakkan Khilafah. Wallahu a’lam.**)