Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Hukrim · 25 Jun 2023 19:45 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Heppy In Kendari


 Lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Hotel Heppy In Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Hotel Heppy In Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) atau melakukan perdagangan orang (ekplorasi seks), Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di hotel Heppy In Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dengan perannya masing-masing.

Kelima pelaku yang diamankan itu adalah AMD (46) pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai mucikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

“Kelima pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” terang Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini

Lebih lanjut AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis kejadian. Awalnya, para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat lalu kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.

Selain itu juga, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp.50.000,- dari perempuan pekerja seks tersebut.

Sementara itu, pekerja seks akan mendapatkan Rp300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan untuk saat ini para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Para saksi bila terbukti juga sebagai pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akibat Kasus Suap, Kepercayaan Konsumen Terhadap PT Midi Menurun

6 Desember 2023 - 10:05 WITA

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejati Sultra

5 Desember 2023 - 17:15 WITA

CV Yulan Sebut PT Mandala Jayakarta Tak Berhak Lagi Menambang

5 Desember 2023 - 15:39 WITA

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim dengan Kerugian 5,7 Miliar Terus Bergulir

4 Desember 2023 - 20:36 WITA

Mantan Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

4 Desember 2023 - 14:03 WITA

Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra

4 Desember 2023 - 09:00 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....