PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penipuan.
Kelima pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Kendari selama bulan Februari 2025.
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, yang diwakili oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pelaku RS (22) memiliki dua berkas perkara.
“Pelaku RS melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri pada 13 Desember 2024, dan juga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama MAJU alias O (29) dan RH (29),” ujar AKP Nirwan Fakaubun.
Ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara membobol pagar rumah korban. Mereka mencuri dua motor.
Sementara itu, pelaku MFJU (29) melakukan pencurian dengan cara membobol konter. Ia melibatkan anak di bawah umur, RA (16), dalam aksinya.
Keempat pelaku tersebut telah melakukan aksinya di 66 TKP berbeda. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan salah seorang residivis, P, yang kembali melakukan aksi penipuan.
“P melakukan aksi penipuan di konter-konter BRIlink, dengan modus ingin melakukan transaksi,” tambah AKP Nirwan Fakaubun.(hsn)