MUNA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna meringkus dua pria inisial SS (26) dan ST (30), lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita.
Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muna. Dalam laporan, menyebutkan adanya dua pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Iptu Muh Jufri, Senin, 19 Januari 2026.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost tempat kedua pelaku berada.
“Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat,” katanya.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berinisial SS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
”Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JR yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 219,61 gram,” jelas Iptu Muh Jufri.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lin)








