Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jan 2026 20:34 WITA ·

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram


 Salah satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Inisial ST (kiri) dan barang bukti sabu. Foto Istimewa Perbesar

Salah satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Inisial ST (kiri) dan barang bukti sabu. Foto Istimewa

MUNA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna meringkus dua pria inisial SS (26) dan ST (30), lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita.

Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muna. Dalam laporan, menyebutkan adanya dua pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi ‎sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Iptu Muh Jufri, Senin, 19 Januari 2026.

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost tempat kedua pelaku berada.

“Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat,” katanya.

‎Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berinisial SS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.

‎”Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JR yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 219,61 gram,” jelas Iptu Muh Jufri.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lin)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim