Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Nov 2022 17:23 WITA ·

Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Ganja di Kendari


 Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial BS (22) yang diduga menjadi pengedar ganja di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapudapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jumat, 25 November 2022.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, BS ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita saat hendak mengambil paket kiriman diduga ganja dengan berat brutto 40 gram di salah satu perwakilan bus lintas provinsi di Kota Kendari.

“Pada saat ditangkap BS baru keluar dari mengambil paket ganja di salah satu perwakilan bus lintas provinsi. Setelah digeledah ditemukan satu buah dos warna coklat diduga berisi ganja,” ucap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers.

Kompol Jupen mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman ganja yang sebelumnya membeli kepada seorang lelaki di Makassar.

“Pelaku, sudah 5 (Lima) kali membeli ganja dari lelaki inisial AT, yang berdomisili di Makassar, lalu ganja itu kemudian di edarkan di wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan penyelidikan, guna mengungkap siapa lelaki AT yang memasok barang haram itu ke pelaku BS.

Selanjutnya, pelaku dibawah Mapolresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Utara Curi Puluhan Kardus Racun Tanaman, Korban Rugi Rp60 Juta

1 Februari 2026 - 18:47 WITA

Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anak 8 Tahun di Kendari Ditangkap

1 Februari 2026 - 18:40 WITA

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet

31 Januari 2026 - 17:39 WITA

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon

31 Januari 2026 - 14:24 WITA

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas

30 Januari 2026 - 19:17 WITA

Trending di Hukrim