BUTON – Aparat Kepolisian Resor Buton mengungkap dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 5 ton BBM solar yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Selain itu, tiga pria turut diamankan bersama satu unit mobil truk Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi DT 9317 AB.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan kendaraan tersebut kedapatan mengangkut ratusan jeriken berisi BBM solar.
“Mobil dump truk itu membawa 248 jeriken ukuran 20 liter dan 25 liter, dengan total sekitar 5 ton solar,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli jarak jauh yang dilakukan Tim Resmob Polres Buton yang dipimpinnya. Patroli dilakukan secara intensif melintasi wilayah hukum Polsek Kapontori, Polsek Kamaru, hingga Polsek Wolowa.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas mencurigai sebuah truk yang melintas di Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di Desa Kancinaa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan BBM solar dalam ratusan jeriken.
“Di dalam truk terdapat tiga orang. Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Labuan, Buton Utara,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, BBM solar tersebut diduga diperoleh dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Pasarwajo, kemudian ditampung di sebuah gudang sebelum diangkut.
“Solar tersebut juga diduga dicampur dengan minyak tanah yang diperoleh dari pangkalan di wilayah Pasarwajo,” tambah AKP Sunarton.
Saat ini, truk beserta muatannya telah diamankan di Mapolres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.
“Unit Tipiter Satreskrim masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan serta pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (lin)















