Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 15 Feb 2023 01:13 WITA ·

Polemik PSU Pilkades, Kemendagri Desak Pemda Muna Segera Minta Maaf Atas Kesalahan Informasi yang Disampaikan


 Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna seperti yang disampaikan kepala DPMD Muna, Rustam, melalui salah satu media online baru-baru ini.

Hal itu disampaikan Drs. Matheos Tan, MM dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaran Pemerintahan Desa Refeleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014  tentang desa dalam penguatan pemerintahan desa, Selasa, 14 Februari 2023.

“Kami sampaikan buat Kabuaten Muna yang menyampaikan informasi yang tidak benar, sekali lagi mohon Kabupaten Muna untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemneterian Dalam Negeri atas bahasanya yang disampaikan melalui pos buton. Sekali lagi kami mohon supaya  Pemerintah Daerah Muna untuk menyampaikan permohonan maaf”, tegas Matheos Tan, dikutip dalam akun Youtube Kemendagri.

“Jadi sekali lagi penegasan dan penekanan dari kami supaya kami bisa toleransi dan ada kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, tambahnya.

Matheos Tan mengungkapkan bahwa Kepala DPMD Muna dan Kabag Hukum atau Kabag Perundang-undangan telah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa.

“Mohon maaf bapak dan ibu teman-teman dari DPMD dan Kabag Hukum atau Kabag Perundang-undangan yang datang ini menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa”, ungkapnya.

Matheos Tan kembali menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas  surat yang telah keluarkan karena surat tersebut itu sudah benar

“Direktur Jenderal kami tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas  surat yang kami keluarkan, karena surat yang dikeluarkan itu sudah benar. Tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman di daerah kepala DPMD Muna maupaun Kabag Perundang-undangan terkait PSU itu yang tidak benar”, beber Matheos Tan kesal.

“Sekali lagi kami beri penegasan apa yang dilakukan terkait PSU adalah salah dan melanggar ketentuan”, tegasnya lagi.

Lebih lanjut Matheos Tan mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“PSU itu tidak ada diatur. Kalau nanti yang kalah silahkan ke pengadilan ajah.  Tapi memang ada dikasih waktu 30 hari kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Tapi kalau memang tidak bisa yah udah. Siapa yang suara terbanyak itu yang harus dipilih”, paparnya.

“Tapi kalau PSU tidak ada, jadi kalau bapak dan ibu di daerah melakukan PSU (Pilkades) itu salah. Melanggar ketentuan”, tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa resmi mengeluarkan surat tanggapan terkait dengan penetapan calon kepala desa terpilih nomor 100.3.5.5/0324/BPD.

Screenshoot surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Surat yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bupati Muna. Surat itu merupakan tanggapan atas surat La Ode Kabias, S.H selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara tanggal 4 januari 2023 lalu terkait dengan polemik Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 (empat) Desa di Muna.

Screenshoot potongan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Salah satu poin isi surat tersebut adalah meminta kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali calon kepala Desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.

Penulis: Husain

Sumber: https://www.youtube.com/live/-z5yoXZmKvc?feature=share

Artikel ini telah dibaca 3,528 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Satgas PKH Baru Tertibkan Lahan Sawit, Lahan Tambang Belum Tersentuh!

13 Agustus 2025 - 13:39 WITA

Kelulusan 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta Diduga Hasil Main Curang Pimpinan DPRD-Sekda

12 Agustus 2025 - 12:17 WITA

Kementerian ESDM Beri Teguran Keras kepada 89 Perusahaan Tambang di Sultra, Ini Penyebabnya!

11 Agustus 2025 - 09:59 WITA

Kadin Akan Retret di Lembah Tidar untuk Perkuat Konsolidasi Internal

4 Agustus 2025 - 10:48 WITA

Dilema Otto Hasibuan, Putusan MK Mengancam Jabatannya sebagai Wamen atau Ketua Peradi

30 Juli 2025 - 21:07 WITA

Ratusan Massa Geruduk Kantor PT CNI di Jakarta, 6 Tuntutan yang Disuarakan!

24 Juli 2025 - 22:47 WITA

Trending di Nasional