PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna seperti yang disampaikan kepala DPMD Muna, Rustam, melalui salah satu media online baru-baru ini.
Hal itu disampaikan Drs. Matheos Tan, MM dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaran Pemerintahan Desa Refeleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam penguatan pemerintahan desa, Selasa, 14 Februari 2023.
“Kami sampaikan buat Kabuaten Muna yang menyampaikan informasi yang tidak benar, sekali lagi mohon Kabupaten Muna untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemneterian Dalam Negeri atas bahasanya yang disampaikan melalui pos buton. Sekali lagi kami mohon supaya Pemerintah Daerah Muna untuk menyampaikan permohonan maaf”, tegas Matheos Tan, dikutip dalam akun Youtube Kemendagri.
“Jadi sekali lagi penegasan dan penekanan dari kami supaya kami bisa toleransi dan ada kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, tambahnya.
Matheos Tan mengungkapkan bahwa Kepala DPMD Muna dan Kabag Hukum atau Kabag Perundang-undangan telah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa.
“Mohon maaf bapak dan ibu teman-teman dari DPMD dan Kabag Hukum atau Kabag Perundang-undangan yang datang ini menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa”, ungkapnya.
Matheos Tan kembali menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas surat yang telah keluarkan karena surat tersebut itu sudah benar
“Direktur Jenderal kami tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas surat yang kami keluarkan, karena surat yang dikeluarkan itu sudah benar. Tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman di daerah kepala DPMD Muna maupaun Kabag Perundang-undangan terkait PSU itu yang tidak benar”, beber Matheos Tan kesal.
“Sekali lagi kami beri penegasan apa yang dilakukan terkait PSU adalah salah dan melanggar ketentuan”, tegasnya lagi.
Lebih lanjut Matheos Tan mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“PSU itu tidak ada diatur. Kalau nanti yang kalah silahkan ke pengadilan ajah. Tapi memang ada dikasih waktu 30 hari kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Tapi kalau memang tidak bisa yah udah. Siapa yang suara terbanyak itu yang harus dipilih”, paparnya.
“Tapi kalau PSU tidak ada, jadi kalau bapak dan ibu di daerah melakukan PSU (Pilkades) itu salah. Melanggar ketentuan”, tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa resmi mengeluarkan surat tanggapan terkait dengan penetapan calon kepala desa terpilih nomor 100.3.5.5/0324/BPD.
Surat yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bupati Muna. Surat itu merupakan tanggapan atas surat La Ode Kabias, S.H selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara tanggal 4 januari 2023 lalu terkait dengan polemik Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 (empat) Desa di Muna.
Salah satu poin isi surat tersebut adalah meminta kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali calon kepala Desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.
Penulis: Husain
Sumber: https://www.youtube.com/live/-z5yoXZmKvc?feature=share