Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 20 Feb 2023 22:51 WITA ·

Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka Ilegal Mining di Kejari Konawe


 LIma tersangka ilegal mining PT CMI dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa 
Perbesar

LIma tersangka ilegal mining PT CMI dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus ilegal mining atau pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang terjadi di Wilayah IUP PT Antam Tbk eks IUP PT Hafar Indotech Blok Mandiodo Desa Puuwonua Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra) kini memasuki babak baru.

Hari ini, (Senin, 20 Februari 2023) Penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan illegal tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa pada 4 November 2022 lalu Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R, dan M.

Kegiatan penambangan illegal tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak 4 unit.

Kegiatan penambangan ini dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR selaku Direktur utama dan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).

“Hasil kegiatan penambangan sudh mencapai 819 MT ore nikel”, jelas Kompol Ronald Arron Maramis melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Saat ini Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal ilegal yaitu IS, R, M, SHC dan CJR.

Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 unit excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT dan dokumen terkait

Setelah rangkain penyidikan yang dilakukan, kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim