Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 4 Agu 2023 12:08 WITA ·

Polda Sultra Diduga Istimewakan Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal PT PLM


 Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengistimewakan dua tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis Solar subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM).

Kedua tersangka itu, masing-masing H selaku Kepala Kantor PT PLM, bertindak sebagai penada BBM subsidi Ilegal dan AH anggota oknum Polres Bombana sebagai penyuplai BBM subsidi di PT PLM.

Diketahui kedua tersangka BBM subsidi Ilegal tersebut diduga tidak ditahan oleh Polda Sultra hingga saat ini, alias masih bebas berkeliaran dimana-mana.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, sebab dari total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, hanya H dan AH lah yang tidak ditahan, sedangkan dua tersangka lainya yakni sopir pengangkut BBM dan pengepul BBM telah selesai menjalani proses hukuman.

Ketua Umum Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sultra Abdul Rahman mengatakan, kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus penyelundupan BBM subsidi Ilegal tersebut perlu dipertanyakan.

“Ini perlu dipertanyakan, ada apa Polda Sultra tidak menahan kedua tersangka solar subsidi ilegal itu?, sementara dua tersangka lainya yang ditangani oleh Polres Bombana baru dipanggil untuk dimintai keterangan langsung ditahan,” tegas Abdul Rahman, Jumat, 4 Agustus 2023.

Polda Sultra kata Rahman harusnya tidak boleh pilih kasih, apa lagi terkesan mengistimewakan kedua tersangka tersebut dari tersangka lainnya yang notabenenya sama-sama menjadi tersangka dalam satu kasus yang sama.

“Apa karena mereka ini orang besar? karena Kepala Kantor PT PLM dan satu oknum Polisi, lalu beda Perlakukan dengan dua tersangka lainya, yang notabenenya mereka ini masyarakat biasa, inikan aneh,” herannya.

Rahman bilang, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga dua tersangka tersebut benar-benar ditahan oleh Polda Sultra.

“Tidak ada alasan, yang pasti kami akan terus memonitor perkembangan kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengaku, saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut telah di kirim di Kejati Sultra.

Hanya saja ia, tidak membalas pertanyaan kami, apa alasan kedua tersangka tersebut belum ditahan.

TIM

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim