Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 19 Jun 2025 23:11 WITA ·

PN Unaaha Periksa Gugatan Lingkungan Hidup PT OSS dan PT VDNI


 Pengadilan Negeri Unaaha melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan lingkungan hidup PT dan PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewwa Perbesar

Pengadilan Negeri Unaaha melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan lingkungan hidup PT dan PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewwa

PENAFAKTUAL.COM – Pengadilan Negeri Unaaha hari ini (Kamis, 19 Juni 2025) melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan lingkungan hidup dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang diajukan oleh WALHI Sulawesi Tenggara bersama warga terdampak.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap dua perusahaan industri nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yaitu PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengecek langsung kondisi lapangan dan objek-objek vital yang menjadi dasar gugatan, termasuk area tambak milik warga yang rusak parah akibat aktivitas industri, serta sejumlah titik indikatif pencemaran lingkungan.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan setempat ini menjadi bukti penting bahwa persoalan lingkungan hidup akibat operasi PT OSS dan PT VDNI bukan sebatas wacana, melainkan realitas nyata yang telah merugikan warga secara langsung.

“Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petambak. Selain itu, warga juga terus mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, iritasi kulit, dan masalah pernapasan lainnya akibat debu dan emisi dari PLTU Captive dan aktivitas industri yang masif,” ungkap Andi Rahman.

Warga yang hadir dalam pemeriksaan setempat turut menyampaikan langsung keluhan mereka kepada majelis hakim, menunjukkan tambak yang tertimbun sedimentasi, tercemar limbah, serta akses air bersih yang kian sulit didapat.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan atas dasar kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, dan kerugian ekonomi warga akibat pencemaran dari aktivitas industri, khususnya dari PLTU Captive dan kegiatan produksi nikel.

WALHI Sultra menegaskan bahwa kasus ini merupakan preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara. Diharapkan proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk menghentikan praktik industrialisasi yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan ruang hidup rakyat.(red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tanah Sengketa, Janji Tak Terpenuhi: PT PLM Absen dari Forum Penyelesaian Sengketa

19 Juni 2025 - 23:37 WITA

BPN dan Pemkot Kendari Turun Tangan dalam Persoalan Selisih Paham Warga Alolama

19 Juni 2025 - 13:25 WITA

Polsek Sawa Bersama Masyarakat Gelar Bhakti Religi di Masjid Al Amin Motui

19 Juni 2025 - 11:53 WITA

HMI Cabang Kolaka Dukung PT CNI sebagai Investasi Strategis Nasional

18 Juni 2025 - 23:02 WITA

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Konawe Utara Gelar Turnamen Tenis

18 Juni 2025 - 19:05 WITA

Liga Mini Soccer Polda Sultra, Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan

18 Juni 2025 - 18:12 WITA

Trending di Daerah