Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jan 2024 13:13 WITA ·

PN Kendari Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara Tipikor PT Antam


 Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut terus bergulir baik di PN Kendari maupun di PN Jakarta.

Sebelumnya dua terdakwa perkara tersebut, Mantan GM PT Antam Konut HW dan Kuasa Direktur PT CJ AS mengajukan eksepsi.

Kemudian, pada Senin 14 Januari 2023, Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Humas PN Kendari, Putra saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan perihal penolakan eksepsi dua terdakwa.

“Iya benar ditolak eksepsinya,” ujarnya.

Selanjutnya, agenda sidang akan kembali digelar pada Kamis 18 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya pada Rabu 17 Januari 2024.

Senada dengan hal tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa hakim menolak eksepsi dua terdakwa.

“Iya , sudah ada putusan sela, ditolak eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.

Lanjutnya, bahwa sebelumnya yang mengajukan eksepsi hanya dua terdakwa yang bersidang di PN Kendari.

“Yang ngajukan eksepsi hanya dua yaitu, terdakwa HW dan AS, yang dua tidak mengajukan,” ungkapnya.

Sementara itu pada Senin 14 Januari 2024 dua terdakwa lainnya yang bersidang di PN Kendari yakni Direktur PT TMM RHT dan Dirut PT KKP AA dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Agenda Sidang Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi A dan CA (masing-masing dari surveyor),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra yang berlandaskan audit BPK ditemukan kerugian perekonomian negara senilai 5,7 Triliun.

Dalam perkara ini sebelumnya ditetapkan 12 Tersangka diantaranya 8 (Delapan) terdakwa disidangkan di PN Jakarta dan 4 (Empat) terdakwa disidangkan di PN Kendari.(hus)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Siapa Lindungi Mafia Tanah Puuwatu? SHM 2002 Dihapus, Sertifikat Baru Muncul Misterius

3 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Begal Wanita Pakai Balok Kayu, Residivis Pembunuhan di Muna Kembali Dibekuk Polisi 

2 Agustus 2026 - 10:04 WITA

DPMPTSP Kendari Tegaskan Izin Alexandria Hills Belum Terbit, Aktivitas Proyek Jadi Sorotan

1 Agustus 2026 - 10:20 WITA

Organisasi Kepemudaan Munaken Resmi Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Suku Muna ke Polda Sultra

1 Agustus 2026 - 09:47 WITA

PERMAHI Desak Polda Sultra Panggil dan Periksa Bos BSI Kendari, Diduga Terseret Pembiayaan Mafia Tanah

30 Juli 2026 - 17:31 WITA

Motor Kekasih Digadaikan untuk Jaminan Rental Mobil, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

30 Juli 2026 - 15:07 WITA

Trending di Hukrim