Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 17 Jan 2024 13:13 WITA ·

PN Kendari Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara Tipikor PT Antam


 Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut terus bergulir baik di PN Kendari maupun di PN Jakarta.

Sebelumnya dua terdakwa perkara tersebut, Mantan GM PT Antam Konut HW dan Kuasa Direktur PT CJ AS mengajukan eksepsi.

Kemudian, pada Senin 14 Januari 2023, Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Humas PN Kendari, Putra saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan perihal penolakan eksepsi dua terdakwa.

“Iya benar ditolak eksepsinya,” ujarnya.

Selanjutnya, agenda sidang akan kembali digelar pada Kamis 18 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya pada Rabu 17 Januari 2024.

Senada dengan hal tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa hakim menolak eksepsi dua terdakwa.

“Iya , sudah ada putusan sela, ditolak eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.

Lanjutnya, bahwa sebelumnya yang mengajukan eksepsi hanya dua terdakwa yang bersidang di PN Kendari.

“Yang ngajukan eksepsi hanya dua yaitu, terdakwa HW dan AS, yang dua tidak mengajukan,” ungkapnya.

Sementara itu pada Senin 14 Januari 2024 dua terdakwa lainnya yang bersidang di PN Kendari yakni Direktur PT TMM RHT dan Dirut PT KKP AA dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Agenda Sidang Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi A dan CA (masing-masing dari surveyor),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra yang berlandaskan audit BPK ditemukan kerugian perekonomian negara senilai 5,7 Triliun.

Dalam perkara ini sebelumnya ditetapkan 12 Tersangka diantaranya 8 (Delapan) terdakwa disidangkan di PN Jakarta dan 4 (Empat) terdakwa disidangkan di PN Kendari.(hus)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim