Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jan 2024 13:13 WITA ·

PN Kendari Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara Tipikor PT Antam


 Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut terus bergulir baik di PN Kendari maupun di PN Jakarta.

Sebelumnya dua terdakwa perkara tersebut, Mantan GM PT Antam Konut HW dan Kuasa Direktur PT CJ AS mengajukan eksepsi.

Kemudian, pada Senin 14 Januari 2023, Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Humas PN Kendari, Putra saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan perihal penolakan eksepsi dua terdakwa.

“Iya benar ditolak eksepsinya,” ujarnya.

Selanjutnya, agenda sidang akan kembali digelar pada Kamis 18 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya pada Rabu 17 Januari 2024.

Senada dengan hal tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa hakim menolak eksepsi dua terdakwa.

“Iya , sudah ada putusan sela, ditolak eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.

Lanjutnya, bahwa sebelumnya yang mengajukan eksepsi hanya dua terdakwa yang bersidang di PN Kendari.

“Yang ngajukan eksepsi hanya dua yaitu, terdakwa HW dan AS, yang dua tidak mengajukan,” ungkapnya.

Sementara itu pada Senin 14 Januari 2024 dua terdakwa lainnya yang bersidang di PN Kendari yakni Direktur PT TMM RHT dan Dirut PT KKP AA dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Agenda Sidang Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi A dan CA (masing-masing dari surveyor),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra yang berlandaskan audit BPK ditemukan kerugian perekonomian negara senilai 5,7 Triliun.

Dalam perkara ini sebelumnya ditetapkan 12 Tersangka diantaranya 8 (Delapan) terdakwa disidangkan di PN Jakarta dan 4 (Empat) terdakwa disidangkan di PN Kendari.(hus)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Viral! Nama Alumni Teknik Sipil UHO Kendari Hilang di PDDikti, Diganti Sosok Misterius Bernama Basri

29 Desember 2025 - 18:12 WITA

Beli HP Hasil Curian, Pemuda 22 Tahun di Kolaka Diamankan Polisi

29 Desember 2025 - 14:21 WITA

Tragis! Nelayan di Buton Tengah Nyaris Tewas Diterkam Buaya

28 Desember 2025 - 20:22 WITA

Mahasiswa Asal Buton Utara Gelapkan Uang SPBU Rp 46 Juta, Dipakai untuk Modal Judi Online

28 Desember 2025 - 14:04 WITA

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri

27 Desember 2025 - 21:17 WITA

Trending di Hukrim