PENAFAKTUAL.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kota Kendari, Rabu, 2 Mei 2025. Pasalnya, Polresta Kendari diduga mengkriminalisasi 4 orang warga Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Hombis Dalam (Alo Jaya), Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
4 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka
Keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ASN (59), SPD (58), JMN (38), dan EP (31). Berdasarkan surat penetapan tersangka, keempat warga Alo Jaya itu disangka melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.
PMII Sultra Kecam Kriminalisasi
Ketua Umum PMII Sultra, Awaluddin Sisila, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan bahkan mengecam kejadian tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka keempat warga Alo Jaya tersebut dinilai dipaksakan tanpa mempertimbangkan hal-hal lain seperti sebab dan akibat serta dampak kerugian apa saja yang ditimbulkan.
“Intinya menurut kajian kami, penetapan keempat warga Alo Jaya sebagai tersangka kasus penghinaan itu terkesan di paksakan dan disinyalir hanya untuk memuaskan keinginan pihak tertentu”, kata Awal.
Dampak Psikologis pada Tersangka
Awaluddin menambahkan bahwa meskipun keempat tersangka hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), namun hal itu berdampak besar pada psikologi para tersangka dan memberikan keuntungan kepada pihak lain.
“Penetapan tersangka ini meskipun kasus ringan tetapi berdampak pada kondisi psikologis para tersangka, sehingga nantinya akan berdampak pula pada animo untuk mempertahankan hak mereka,” jelasnya.
Kritik Pedas dari PMII Kendari
Ketua PC PMII Kendari, Muh Ikbal Laribae, juga memberikan kritik pedas terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Kendari.
“Ini sudah sering saya tanyakan, namun perlu saya perjelas lagi. Kenapa di Sultra ini termasuk di Kota Kendari kalau ada persoalan tanah selalu masyarakat kecil jadi tumbal?” tanya Ikbal dengan tegas.
Menurut Ikbal, dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya sudah lanjut usia dan dua lainnya adalah yatim dan disisi lain mereka juga adalah korban dalam konteks perdata melawan SM (pelapor).
“Artinya kalau kita lihat secara komperhensif, penyidik ini memang terkesan tendensius menurut kami. Banyak pertimbangan yang terlewatkan yang harusnya menguntungkan para tersangka tetapi tidak di pertimbangkan”, imbuhnya.
PMII Sultra Akan Perjuangkan Kebenaran
Oleh sebab itu, PMII Sultra menyatakan sikap akan memperjuangkan kebenaran bagi para tersangka yang diduga dikriminalisasi apapun taruhannya.
“Saya nyatakan sikap akan mengawal para tersangka yang ditersangkakan oleh penyidik Polresta Kendari. Sampai mereka mendapatkan kebenaran dan keadilan,” tutup Ikbal.(red)