PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muh Yusup melaporkan salah satu akun Facebook di Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu 15 Mei 2024.
Laporan terhadap akun Facebook Ida Amelia Yunus tersebut disampaikan Muh Yusup melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kendari, Nismawati yang didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Kendari.
Dalam laporannya, Nismawati, menerangkan akun Facebook tersebut lancang menyebarkan flyer berisi gambar Pj Wali Kota Kendari yang disertakan dengan tulisan-tulisan yang bernarasi tidak menyenangkan.
“Narasi yang dibuat oleh akun facebook tersebut kami nilai telah menyerang pribadi Bapak Muh Yusup,” katanya.
Menurut Nisma, aksi pemilik akun Facebook tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Bahkan yang bersangkutan sudah seringkali melakukan hal yang sama dan menyebarluaskan foto-foto Muh Yusup dan kata-kata kurang menyenangkan ke grup-grup Facebook lainnya.
Olehnya itu, setelah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Kendari, Nisma mengadukan akun Facebook tersebut agar ada efek jerah dan perbuatannya tidak diulangi kembali.
“Semoga segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(rok)