Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 30 Sep 2026 14:10 WITA ·

Diduga Angkut BBM Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria di Muna Ditangkap Polisi


 Seorang pria insial LOM  alias TM (42) ditangkap Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna setelah diduga terlibat dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria insial LOM alias TM (42) ditangkap Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna setelah diduga terlibat dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi. Foto: Istimewa

MUNA – Seorang pria berinisial LOM alias TM (42) ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Muna karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

LOM ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.20 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna kemudian melakukan tindakan hukum terhadap seorang laki-laki berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu,” kata Iptu Muh Jufri saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen yang berisi Pertalite.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LOM diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Iptu Muh Jufri mengimbau masyarakat menggunakan BBM sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan penimbunan, pengangkutan maupun niaga BBM secara ilegal,” pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM melalui layanan kepolisian yang tersedia. (lin)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkot Kendari dan Hiswana Migas Ancam Tindak Pangkalan yang Jual LPG di Atas HET

5 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Polsek Kolono Gelar Patroli Dialogis di Pelabuhan Amolengu untuk Jaga Kamtibmas

4 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Parkir Digratiskan Saat Road Race di Eks MTQ Kendari, Jukir Malah Pungut hingga Rp15 Ribu

4 Oktober 2026 - 12:38 WITA

Dukung Road Race dan Kejurnas, Bupati Ikbar Siapkan Wisata Olahraga di Konut

3 Oktober 2026 - 20:14 WITA

PBB Sultra Gelar Cup Race 2026 di Kendari, Ikbar: Jadikan Lintasan Balap Tempat Lahirnya Prestasi

3 Oktober 2026 - 18:14 WITA

350 Mahasiswa Pencinta Alam Kumpul di Sultra, TWKM XXXV Usung Isu Hilirisasi Hijau

2 Oktober 2026 - 18:06 WITA

Trending di News