Menu

Mode Gelap
Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan Polda Sultra Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa Polemik Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT Margo Karya Mandiri

Daerah · 15 Agu 2024 23:31 WITA ·

Pihak Manajamen Pastikan Tak Ada Praktik Pungli di SPBU Martandu


 Fadh Astur, Direktur SPBU Martandu Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Fadh Astur, Direktur SPBU Martandu Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, kota Kendari angkat bicara terkait ratusan sopir dump truck dan Kontainer mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli).

Direktur dua SPBU Martandu Kendari Fadh Astur menjelaskan, bahwa pihaknya telah memastikan dari karyawan tidak ada yang melakukan praktik pungli seperti yang dikeluhkan para sopir.

“Kami pihak SPBU meminta uang sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000 kepada pihak sopir itu tidak benar. Terkait adanya tarif itu bagian dari permainan para sopir dan tanpa sepengetahuan manajamen SPBU” ujar Fadh saat ditemui di Kendari, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sekali lagi, dia memastikan tidak adanya pungli yang dilakukan pihak SPBU, jika ada didapati oknum atau pegawai SPBU akan ditindak lanjuti dan melaporkannya ke APH.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada pungli kalalun ada di dapati kami siap melaporkan selama ada bukti yang kuat,” bebernya.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya untuk mekanisme pengisian BBM itu menggunakan nomor antrian untuk melakukan pengisian solar setiap mobil.

Namun karena adanya oknum yang memanfaatkan sehingga pihaknya merubah pola pengisian. Dimana, setiap sopir dump truck dan Kontainer yang duluan masuk akan didahulukan tanpa harus mengantri menggunakan nomor antrian.

“Jadi sebelumnya diawasi oleh pihak kepolisian untuk mengatur setiap truck yang masuk mengisi BBM. Jadi kami ubah polanya karena sebelumnya ada celah yang sering memanfaatkan. Jadi siapapun yang duluan masuk itu bisa langsung mengisi tanpa pake nomor antrian,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu yang beralamat di Jalan Martandu, Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga lakukan pungli.

Dimana para sopir yang hendak mengisi BBM jenis solar subsidi mengaku dipaksa harus membayar uang sebesar Rp10.000 bagi sopir dump truck dan Rp20.000 bagi sopir kontainer. Uang dengan nominal tesebut dibayarkan setiap kali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.(hsn)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, kota Kendari angkat bicara terkait ratusan sopir dump truck dan Kontainer mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli).

Direktur SPBU Martandu Kendari Fadh Astur menjelaskan, bahwa pihaknya telah memastikan baik dari manajamen SPBU maupun karyawan yang nosel, tidak ada yang melakukan praktik pungli seperti yang dikeluhkan para sopir.

“Kalau kami pihak SPBU meminta uang sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000 kepada pihak sopir itu tidak benar. Terkait adanya tarif itu bagian dari inisiatif para sopir dan tanpa sepengetahuan manajamen SPBU” ujar Fadh saat ditemui di Kendari, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sekali lagi, dia memastikan tidak adanya pungli yang dilakukan pihak SPBU, jika ada didapati oknum atau pegawai SPBU akan ditindak lanjuti dan melaporkannya ke APH.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada pungli kalalun ada di dapati kami siap melaporkan selama ada bukti yang kuat,” bebernya.

Kata Fahd, setiap kendaraan masuk mengisi bahan bakar BBM sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan yaitu mobil dump truck maksimal 70 liter dan mobil kontainer maksimal 100 liter. Pengisian ini tercatat dengan sistem barcode yang teregistrasi secara akurat.

“Kami juga melakukan aktifitas di SPBU Martandu diawasi dengan ketat melalui CCTV untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan Pertamina”, tegasnya.

Fahd menekankan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat melakukan pungli. Jika ada oknum baik dari dalam manajemen SPBU maupun pihak luar mengatasnamakan SBPU Martandu dan melakukan pungli akan dilakukan pemutusan kerja selanjutnya yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak aparat yang berwajib.

Lebih lanjut Fahd mengatakan bahwa sebelumnya untuk mekanisme pengisian BBM menggunakan nomor antrian untuk melakukan pengisian solar setiap mobil.

Namun karena adanya oknum yang memanfaatkan sehingga pihaknya merubah pola pengisian. Dimana, setiap sopir dump truck dan Kontainer yang duluan masuk akan didahulukan tanpa harus mengantri menggunakan nomor antrian.

“Jadi sebelumnya diawasi oleh pihak kepolisian untuk mengatur setiap truck yang masuk mengisi BBM. Jadi kami ubah polanya karena sebelumnya ada celah yang sering memanfaatkan. Jadi siapapun yang duluan masuk itu bisa langsung mengisi tanpa pake nomor antrian,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu yang beralamat di Jalan Martandu, Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga lakukan pungli.

Dimana para sopir yang hendak mengisi BBM jenis solar subsidi mengaku dipaksa harus membayar uang sebesar Rp10.000 bagi sopir dump truck dan Rp20.000 bagi sopir kontainer. Uang dengan nominal tesebut dibayarkan setiap kali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

THM Eksodus Diduga Kerap Bikin Kegaduhan, Pemkot Diminta Segera Tutup!

2 Oktober 2024 - 08:21 WITA

Pemprov Sultra Gelar Rakor Bahas Penatausahaan IUP Mineral

30 September 2024 - 20:15 WITA

PT WIN Komitmen Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang

29 September 2024 - 19:29 WITA

KSOP Kendari Lakukan Uji Petik Kapal di Pelabuhan Pangkalan Perahu

28 September 2024 - 23:56 WITA

Karutan Kendari Dukung Penuh Terwujudnya Pilkada Damai

25 September 2024 - 14:07 WITA

Polda dan Dishub Sultra Diminta Tinjau Lokasi Jetty PT Margo di Bombana

25 September 2024 - 07:02 WITA

Trending di Daerah