Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Agu 2025 14:16 WITA ·

Perusahaan Tambang yang Taat Aturan: PT Tristaco Bebas dari Sanksi Administrasi


 Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan Perbesar

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan

KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur menjadi salah satu perusahaan tambang yang lolos dari sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menjaga komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Ferry saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

Ferry menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM, namun masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan. “Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, prioritas penindakan pasca tambang seharusnya adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalankan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.(red)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pendiri PENAFAKTUAL.COM Raih Juara 4 Lomba Karya Jurnalistik Tingkat Sultra

25 Agustus 2026 - 12:50 WITA

Motor Bersenggolan dengan Truk, Pelajar 15 Tahun Tewas Terlindas di Kolaka

25 Agustus 2026 - 11:45 WITA

“Gerak Cepat, Bantu Rakyat”, PAN Sultra Gelar Tasyakuran dan Bazar UMKM di HUT ke-28

24 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Diduga Cemburu Soal Pekerjaan Istri, Pria di Buteng Ditemukan Tewas Gantung Diri

23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Nelayan 62 Tahun Hilang Saat Melaut, Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Kabaena Bombana

23 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Hilang Kendali di Tikungan, Mobil Minibus Terjun ke Sungai dan Empat Penumpang Luka-luka

22 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Trending di Daerah