KENDARI – CV Unaaha Bakti Persada (UBP), sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dihadapkan pada sanksi administratif yang berat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022, CV UBP diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Keputusan tersebut merupakan peringatan keras bagi CV UBP untuk segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Dalam SK tersebut, CV UBP dicantumkan dalam nomor urut 84 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HP). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
CV UBP dikenakan Pasal 110 A yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Sanksi administratif tersebut berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Dengan demikian, CV UBP harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan. Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam konteks ini, CV UBP harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif yang lebih berat. Pemerintah juga harus terus mengawasi kegiatan usaha di kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian, kasus CV UBP menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di kawasan hutan. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan dilakukan dengan bertanggung jawab.(red)








