Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 25 Nov 2023 23:34 WITA ·

Pernyataan Kepala BPN Kendari Dinilai Ngawur dan Tidak Berdasar


 Massa aksi dari Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sulawesi Tenggara saat berdialog dengan kepala BPN Kota Kendari, Kamis, 23 November 2023. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Massa aksi dari Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sulawesi Tenggara saat berdialog dengan kepala BPN Kota Kendari, Kamis, 23 November 2023. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Koordinator Lembaga Kajian dan Edukasi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Sirman, menilai pernyataan kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari terkait dengan adanya polemik sertifikat tanah PT Zamzam dan masyarakat sangat ngawur dan tidak berdasar.

Dimana, sebelumnya Kepala BPN Kota Kendari dalam media ini mengatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah PT Zamzam di Jalan Boulevar Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu sudah sesuai prosedur. Kemudian terkait polemik tanah antara masyarakat dan PT Zamzam, BPN sudah menjadwalkan untuk melakukan mediasi namun belum sempat dilakukan mediasi pihak Lembaga Kajian dan  Edukasi Hukum kembali melakukan aksi demonstrasi.

Menanggapi hal tersebut, Sirman mengatakan bahwa apa yang disampaikan kepala BPN Kota Kendari itu tidak memiliki dasar karena sebenarnya Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sultra melakukan gerakan lantaran ketidakjelasan informasi dari BPN itu sendiri.

Sirman menjelaskan pada saat pertama kali melakukan aksi demonstrasi kepala BPN menjadwalkan untuk melakukan mediasi dengan pihak PT Zamzam pada hari Senin 20 November 2023.

“Pada hari Senin tersebut pihak Zamzam memang hadir tapi mereka tidak mau menunjukkan dokumen kepemilikan. Tapi kepala BPN juga tidak berada di Kota Kendari padahal pada aksi kamis pekan sebelumnya Kepala BPN sendiri yang menjadwalkan untuk dilakukan mediasi”, kata Sirman, Sabtu, 25 November 2023.

Kemudian, lanjut Sirman, karena ketidakjelasan dan ketidaksiapan PT Zamzam pada hari Senin tersebut maka pihaknya kembali melakukan aksi pada hari Kamis 23 November 2023.

“Dan pada hari Kamis itu, pihak BPN sudah mengakui bahwa mereka mau memberikan dokumen tetapi dokumen tadi itu tidak boleh difotokopi atau di foto, kami hanya diperlihatkan saja untuk mencacat nama-nama yang berbatasan dengan tapal batas tanah”, terangnya.

Namun dari dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) versi BPN tersebut, ternyata nama-nama yang ada di tapal batas berbeda dengan nama-nama dalam SKT pemilik tanah.

“Dan BPN sudah mengakui hal itu, sehingga pada saat itu kami menyampaikan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Kendari”, kata Sirman.

“Jadi yang memberikan keterangan tidak benar itu sebenarnya bukan kami, tapi pihak BPN sendiri”, sambungnya.

Sirman juga mengungkapkan bahwa pihak BPN Kota Kendari telah meminta data-data dari Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum untuk keperluan presentasi tetapi sampai dengan mediasi hari Senin itu mereka (BPN) tidak pernah menyampaikan presentasi atas data yang telah diberikan.

“Itu yang menjadi persoalan, makanya pernyataan kepala BPN itu hanya sekedar pernyataan pembelaan diri tetapi beliau memberikan pernyataan yang sangat ngawur dan tidak berdasar sama sekali”, sentilnya.

Lebih lanjut Sirman mengatakan bahwa seharusnya BPN memberikan secara transparansi data-data yang digunakan pada saat proses penerbitan sertifikat tanah PT Zamzam.

“Saya kira sebagai lembaga negara yang mewakili negara harusnya BPN lah yang harus selalu bersikap untuk melindungi warganya bukan malah bersekongkol dengan developer untuk mengambil alih hal-hak masyarakat”, tukasnya.

Di tempat terpisah, Irwan Sangia salah satu keluarga masyarakat yang merasa dirugikan mengatakan bahwa pernyataan Kepala BPN Kota Kendari ngawur tidak berdasar. Sebab, dari pihak keluarga sudah menunggu jadwal mediasi yang dijanjikan oleh BPN Kota Kendari bersama PT Zamzam untuk membahas polemik tanah namun tidak ada kejelasan dan kepastian dari pihak BPN sendiri.

“Makanya kami kembali melakukan aksi demontrasi untuk ketiga kalinya, seandainya BPN Kota Kendari memberikan kejelasan terkait agenda mediasi tidak mungkin kami melakukan aksi demontrasi ketiga di kantor BPN, maka dengan ini kami nilai BPN Kota Kendari seakan-akan mengulur waktu dan terkesan ada yang disembunyikan”, katanya.

Lanjut Irwan, dari gerakan demostrasi yang pertama, Kepala BPN Kota Kendari menyampaikan kepada Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sulawesi Tenggara bahwa mengakui terjadi kekeliruan oleh anggotanya pada proses pengukuran objek lokasi tanah sampai pada penerbitan sertifikat.

Akan tetapi, Kepala BPN Kota Kendari mengeluarkan kembali pernyataan melalui media online bahwa proses penerbitan sertifikat PT Zamzam sudah sesuai prosedur dan tidak ada kekeliruan dalam proses penerbitanya.

“Pernyataan ini kami anggap ngawur dan tidak sesuai dengan pernyataan awal saat pertama kami melakukan aksi demontrasi. Jadi patut kami duga bahwa BPN Kota Kendari terlibat dalam permainan penerbitan sertifikat PT Zamzam di atas SKT orang lain. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat yang harusnya BPN Kota Kendari bekerja secara profesional tanpa berpihak kepada siapapun”, tegasnya.**)

Artikel ini telah dibaca 4,054 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah