PENAFAKTUAL.COM – Satrenarkoba Polres Muna kembali mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan satu orang perempuan berinisial MB (51) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 13.50 WITA.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah tim lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan di area Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok merek LA Ice yang di dalamnya terdapat satu sashet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,70 gram,” kata Ipda Baharuddin.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo A18 warna hijau toska gradasi silver dengan nomor sim card 082216389445 milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama PALO yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Polres Muna akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk analisis lebih lanjut.(hsn)