Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mei 2025 19:36 WITA ·

Perempuan 51 Tahun Diamankan Polres Muna karena Sabu


 MB (51) diamankan polisi atas dugaan kasus narkoba. Foto: Istimewa Perbesar

MB (51) diamankan polisi atas dugaan kasus narkoba. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Satrenarkoba Polres Muna kembali mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan satu orang perempuan berinisial MB (51) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 13.50 WITA.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah tim lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan di area Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok merek LA Ice yang di dalamnya terdapat satu sashet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,70 gram,” kata Ipda Baharuddin.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo A18 warna hijau toska gradasi silver dengan nomor sim card 082216389445 milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama PALO yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Polres Muna akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk analisis lebih lanjut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 466 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim