Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 18 Mar 2025 23:29 WITA ·

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram


 Tersangka beserta barang bukti kasus narkotika yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Istimewa  Perbesar

Tersangka beserta barang bukti kasus narkotika yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku, DH (43 tahun), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap saat menenteng dos rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari RY, yang kemudian diembangkan oleh Tim Narko 10 Polresta Kendari.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari R Y, yang kemudian diembangkan oleh Tim Narko 10 Polresta Kendari,” kata AKP Andi Musakkir.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar jam 19.00 WITA, di halaman Bandara Udara Haluoleo, Desa Abaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami menangkap pelaku saat menenteng dos rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu,” lanjut AKP Andi Musakkir.

Barang bukti yang ditemukan adalah 1 sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 525 gram, 1 sachet plastik hitam bening, 1 dos besar pembungkus rokok Sampoerna, 1 lembar boarding pass, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapitan Sultra Soroti Kepemilikan Harley Davidson oleh Sales Area Manager Pertamina

18 Maret 2025 - 21:57 WITA

Oknum ASN Berlaga Preman Diduga Bekingi Perusahaan Sawit, DPRD Muna Akan Periksa!

18 Maret 2025 - 19:33 WITA

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!

18 Maret 2025 - 11:24 WITA

DPRD Muna Kecam Tindakan Represif PT KAS yang Melibatkan Oknum ASN

18 Maret 2025 - 02:06 WITA

Kapitan Sultra Temukan Banyak Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan PT SSB

18 Maret 2025 - 01:11 WITA

Sidang Uji Materi UU Advokat, Andre Dermawan Minta Larangan Rangkap Jabatan

17 Maret 2025 - 23:12 WITA

Trending di Hukrim