PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku, DH (43 tahun), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap saat menenteng dos rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari RY, yang kemudian diembangkan oleh Tim Narko 10 Polresta Kendari.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari R Y, yang kemudian diembangkan oleh Tim Narko 10 Polresta Kendari,” kata AKP Andi Musakkir.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar jam 19.00 WITA, di halaman Bandara Udara Haluoleo, Desa Abaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami menangkap pelaku saat menenteng dos rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu,” lanjut AKP Andi Musakkir.
Barang bukti yang ditemukan adalah 1 sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 525 gram, 1 sachet plastik hitam bening, 1 dos besar pembungkus rokok Sampoerna, 1 lembar boarding pass, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(hsn)