Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H
High Domino adalah aplikasi game online yang didalamnya berisi sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino, kartu, puzle, dan slot yang ramai dimainkan oleh masyarakat berapa tahun belakangan ini. Inti dari permainan ini adalah mengumpulkan chip(koin emas). Chip merupakan syarat paling utama agar permainan ini bisa dimainkan.Jika chip dalam akun habis dapat diisi ulang baik secara online maupun secara offline.Online dimaksud dengan melakukan Top Up pada menu yang tersedia didalam gamenya dengan cara mentrasfer sejumlah uang kepada provider penyedia. Sedangkan pengisian secara offline dilakukan dengan carapemain yang memiliki banyak chip mentrasfer chip tersebut kepada pemain lain yang membutuhkan chip dengan istilah yang dipergunakan adalah “sedekah”. Proses sedekah tersebut memiliki ketentuan yakni chip dengan nilai 1B (Bilion) atau 1 miliyar dihargai dengan harga Rp. 60.000,- sampai Rp. 70.000,-. Tak ayal, karena game online ini dianggap dapat mendatangkan keuntungan secara materi kepada pemainnya, maka ramai ditemui diberbagai tempat di warung kopi, di kosan, di rumah dan dibeberapa tempat lainnya game ini ramai dimainkan oleh masyarakat. Bahkan beredar di media sosial orang dengan terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penjual chip bagi yang membutuhkan, juga tak jarang ditemui ada yang membuat pengumuman pada pamflet dengan bertuliskan “menerima jual dan beli chip Higgs Domino”.
Permainan Higgs Domino ini tidak perlu memiliki keahlian khusus cukup berdasarkan keberuntungan semata khususnya permainan slot yang merupakan salah satu jenis permainan didalamnya. Dengan kata lain kemenangan dan kekalahan dari permainan ini tergantung pada keberuntungan semata dari hasil undian permaian tersebut.
Melihat fenomena sosial hari ini, yang mana permaian Higgs Domino dianggap dapat mendatangkan keuntungan materi berupa sejumlah uang bagi pemainnya dengan proses penjualan chipnya1B seharga Rp. 60.000,- sampai Rp. 70.000,-yang mana dengan hal itu masyarakat ramai-ramai bermain game ini dengan maksud untuk mengumpulkan chip sebanyak-banyaknya lalu menjualnya dengan ketentuan harga yang demikian yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya ataupunorang yang tidak bermain Higgs Domino tetapi berperan sebagai pengumpul atau agen chip yang diperoleh dari hasil penjualan pemain Higgs Domino yang dibelinya dengan harga murah kemudian menjualnya kembali kepada pemalin lain dengan harga yang lebih mahal dari harga pembelian sebelumnya sehingga mendapat keuntungan yang mana keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya, menimbulkan pertanyaan, bagaimana perspektif hukum mendudukan hal ini?
Pelajaran Dari Kota Serambi Mekah
Aceh dijuluki sebagai Kota Serambi Mekahmemiliki sistem hukum yang pluralistik.Di Aceh memiliki 3 sistem hukum yang bersinggungan, yakni hukum nasional, hukum adat dan hukum Syariat Islam.Negara Indonesia berdasar UUDNRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus salah satunya adalah Aceh. Bukan saja dilihat dari sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang yang tinggi, tetapi juga ketahanan dan daya juang yang tinggi itu bersumber dari pandangan hidup yang berdasarkan Syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI maka berdasar hal itulah dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Aceh, lihat konsideran)
Sebagai bagian dari NKRI yang memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya adalah kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian. Hal ini pula ditegaskan didalam Pasal 125 UU Pemerintahan Aceh dimana Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syariah dan akhlak yang meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar dan pembelaan Islam yang kesemuanya itu diatur dengan Qanun Aceh. Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat aceh (Pasal 1 angka 21 UU Pemerintahan Aceh).
Di Aceh sendiri, permainan Higgh Domino marak dimainkan.Kejadian yang terjadi ditahun 2020, dimana Mahkamah Syariah Jantho menerima gugatan perceraian dalam 3 bulan terakhir dari 3 orang istri, yang mana dasar gugatan cerai itu diakibatkan sang suami kecanduan game online High Domino untuk membeli chip. Belum lama ini, pada Mei 2021 ramai pada pemberitaan dimedia sosial dua siswa di Aceh tega merampok dan membunuh neneknya sendiri karena ketagihan ingin membeli chip Higgs Domino.
Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam sebenarnya telah mengeluarkan fatwa melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan game online Higgs Domino karena melihat permainan game online tersebut dekat dengan perjudian yang mana fitur didalam game tersebut menyediakan sarana Top Up (isi ulang) chip agar para pemain bisa terus memainkannya. Sebab meski telah memiliki akun game, tanpa chip permaian tersebut tidak bisa dimainkan.Maka untuk itu para pecinta game Higgs Domino ini rela melakukan top up berulang kali. Cara top up-nya dilakukan bisa dilakukan secara online juga bisa dilakukan dengan cara transaksi secara langsung. Transaksi secara langsung dianggap lebih mudah karena tinggal mendatangi gamer lain yang memiliki nilai chip lebih banyak kemudian melakukan transaksi dengan sejumlah uang maka chip tersebut ditransfer ke pada pembeli. Di Aceh sendiri harga pembelian chips Higgs Domino beragam dari 1B dijual dengan harga Rp. 75.000 sampai Rp. 80.000 bahkan bisa lebih mahal tergantung berapa jumlah chip yang akan dibeli.
Atas kondisi itu, sikap MPU Aceh tegas dengan mengeluarkan fatwa bahwa High Domino adalah bagian dari judi online yang membuat penggemarnya ketagihan tidak saja terhadap penjualan chip game online tersebut bahkan orang yang hanya memaikan game tersebut dianggap haram berdasar fatwa MPU Aceh.
Oleh karena penjualan chipHiggs Domino dianggap sebagai perbuatan yang lekat dengan perjudian, maka terhadap pelanggarnya dapat dikenakan hukum pidana atau hukum jinayat yang berlaku di Aceh. Didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (selanjutnya disebut Hukum Jinayat) judi termasuk sebagai jarimah, yaitu perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang diancam dengan Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir. Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah, hudud adalah jenis uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan didalam Qanun secara tegas sedangkan ta’zir adalah jenis uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan didalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.(Pasal 1 angka 16-19 Hukum Jinayat).
Judi atau yang dikenal dengan istilah maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung (Pasal 1 angka 22 Hukum Jinayat) yang pengaturannya termuat didalam Pasal 18 sampai Pasal 21 Hukum Jinayat. Dilihat dari unsur yang melekat didalam pasal-pasal tersebut, maisir haruslah dilakukan dengan kesengajaan, tidak dapat dilakukan karena kelalaian.Untuk itu, dalam setiap rumusannya selalu dinyatakan secara tegas bahwa maisir dilakukan dengan sengaja.
Dari 5 ketentuan pasal yang mengatur tentang maisir tersebut di atas, ada beberapa kualifikasi maisir.Pasal 18 ditujukan kepada orang yang melakukan maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.Pasal 19 dengan nilai taruhan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni.Kedua pasal tersebut ditujukan pada para pemain maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan yang berbeda.Hal ini berdampak pada sanksi yang dijauhkan.Pada Pasal 18 sanksinya berupa cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Sedangkan Pasal 19 sanksinya berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Berbeda dengan Pasal 18 dan Pasal 19, Pasal 20 ditujukan pada orang yang sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir (tindak pidana perjudian). Pasal 20 sanksinya berupa cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan Pasal 21 merupakan suatu pemberatan khusus, dimana jika jarimah maisir yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 mengikutsertakan anak-anak sanksinya berupa cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan Pasal 22 adalah merupakan percobaan melakukan jarimah maisir dapat dijatuhi sanksi setengah dari sanksi didalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Pada praktiknya, pasal-pasal tersebut telah digunakan, khususnya yang berhubungan dengan game online Higgs Domino.Tanggal 13 April 2021 yang lalu terjadi penangkapan kepada Haykal (Terdakwa I) dan Fauzan (Terdakwa II) warga Kec. Trienggadeng, Kab. Piede Jaya Aceh. Dakwaan yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Hukum Jinayat. Pasal 18 tentang ketentuan melakukan jarimah maisir yang mana nilai taruhan/keuntungan yang diperoleh paling banyak 2 gram emas murni sedangkan Pasal 6 ayat (1) berisi tentang ketentuan turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah. Dalam pemeriksaan di Mahkamah Syariah Meureudu diperoleh fakta bahwa Terdakwa II mendapatkan chip sebesar 2M (Milion) dari menu sedekah dan kemudian memasang taruhan pada berbagai permainan akun domino hingga menang sampai 7B lalu Terdakwa II mengirimkan kepada Terdakwa I sebanyak 5,7B dan meminta kepada Terdakwa I untuk menjualkan chip tersebut ke Kios Turki Cell yang masih dalam wilayah Kab. Piede Jaya Aceh. Pada Pukul 01.00 WIB Terdakwa I datang ke Kios Turki Cell milik Ubaidillah (Saksi III yang dituntut dalam berkas perkara berbeda) untuk menjual chip sebanyak 5B dengan harga Rp. 60.000.- per 1B-nya. Setelah Saksi III menyetujui harga yang ditawarkan maka ditransferkan chip didalam akun Terdakwa I kepada Saksi III dan Saksi III membayar kepada Terdakwa I sebanyak Rp. 250.000,- dan akan membayar sisanya Rp. 50.000,- nanti. Sisa 700 M didalam akun Terdakwa I adalah imbalan atau keuntungan yang diberikan kepada Terdakwa II karena sudah membantunya untuk menjual chip. Sedangkan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa II adalah dari penjualan chip 5B dengan harga Rp. 250.000,- yang sisanya Rp. 50.000,- akan dibayar nanti. Berdasarkan hal tersebut terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dianggap memenuhi unsur didalam Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Hukum Jinayat yakni melakukan jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 8 kali (Putusan MS Meureudu Nomor 2/JN/2021/MS.Mrd) sedangkan Saksi III yang dituntut dalam berkas perkara terpisah juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 20 Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 10 kali (Putusan MS Meureudu Nomor 1/JN/2021/MS.Mrd).
Jika sebelumnya kasus game online Higgs Domino terjadi Kab. Piede Jaya Aceh, hal itu juga terjadi pada kabupaten lain di Aceh yakni di Kab. Aceh Barat Daya. Kasus yang menimpa Nisbi warga Gapong Blang Dalam Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap pada tanggal 21 April 2021 dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan Pasal 20 Hukum Jinayat yakni tentang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir. Pada fakta persidangan terungkap bahwa Nisbi dalam kesehariannya menjual di warungnya juga sebagai penampung chip Higgs Domino yang mana jika ada masyarakat yang datang kepadanya menjual chip maka ia membelinya dengan harga Rp. 65.000,- per 1B-nya.Lalu apabila ada masyarakat yang datang untuk membeli chip kepadanya, maka ia menjualnya seharga Rp. 70.000,- per 1B sehingga ada keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan itu sebesar Rp. 5.000,- per 1B yang terjual. Penjualan chip tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Handphone Terdakwa lalu Saksi sebagai pembeli chip memberikan nomor ID aplikasi Higgs Domino miliknya kemudian Terdakwa memprosesnya dalam waktu 3 menit chip yang dibeli telah masuk kedalam ID Saksi.Pada saat ditangkap, salah satu barang bukti yang diperoleh adalah uang sebesar Rp. 1.207.000,- yang diketahui sebagai hasil jual beli chip dan dicampur dengan hasil jual beli warung miliknya. Perbuatan Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 20 Hukum Jinayat melakukan tindak pidana (jarimah) dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 18 kali. Hal ini lebih ringan bila melihat tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Nisbi dengan 20 kali cambuk (Putusan MS Blangpidie Nomor 4/JN/2021/MS.Bpd).
Penulis menemukan banyak sekali putusan terkait dengan tindak pidana perjudian (jarimah maisir) berkaitan dengan kasus chip Higgs Domino yang diputus oleh beberapa pengadilan (Mahakamah Syariah) di Aceh, diantaranya adalah Putusan MS Meureudu Nomor 3/JN/2021/MS.Mrd,Putusan MS MeureuduNomor 4/JN/2021/MS.Mrd, Putusan MS Sabang Nomor 2/JN/2021/MS.Sab, Putusan MS Sabang Nomor 3/JN/2021/MS.Sab, Putusan MS Sinabang Nomor 6/JN/2021/MS.Snbdan beberapa putusan lain. Pada pokoknya terhadap orang yang bermain Higgs Domino lalu mendapat keuntungan didalamnya dikenakan Pasal 18 atau Pasal 19 tergantung nilai taruhan atau keuntungan yang diperoleh dari permainan Higgs Domino itu, jika paling banyak 2 gram emas murni maka dijatuhi sanksi berdasar Pasal 18, sedangkan jika lebih dari 2 gram emas murni maka dikenakan sanksi Pasal 19. Sedangkan bagi orang yang berperan sebagai agen chip Higgs Domino sebagai orang yang memfasilitasi tindak pidana perjudian (jarimah maisir) dikenai Pasal 20.
Banyaknya putusan yang notabene selalu dihukum cambuk terhadap yang bermain Higgs Domino dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan bagi mereka yang memfasilitasi agar orang dapat bermain Higgs Domino adalah karena jenis game online tersebut telah dilarang (haram) dan wilayah Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam dan maisir (perjudian) termasuk perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Konsep Perjudian Dalam Hukum Pidana Nasional
Jika pada hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh permainan Higgs Domino dikualifikasi sebagai perbuatan perjudian atau jarimah maisir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18-21 Hukum Jinayat, maka bagaimana dengan pengaturan hukum pidana nasional kita, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini?
Secara normatif, pengaturan tentang perjudian atau hazardspel didalam KUHP hanya diatur didalam 2 pasal, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 303
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 jt barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permaian judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipernuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3.Melakukan penyertaan bermain judi sebagai usahanya.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu
- Yang disebut permaian judi adalah tiap-tiap permaian, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan diantara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala taruhan lainnya.
Pasal 303 bis
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10 jt:
Ke-1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
Ke-2.Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 15 jt.
Dari ketentuan pasal yang mengatur tentang perjudian di atas, penulis berpendapat sebagai berikut:PERTAMA,untuk mengetahui terhadap perbuatan apa yang dilarang dalam kedua pasal tersebut di atas, terlebih dahulu perlu dipahami permainan judi itu sendiri sebagaimana dimaksudkan didalam Pasal 303 ayat (3). Pada pokoknya permainan judi adalah setiap permainan yang mengharapkan untuk menang didasarkan pada keberuntungan, kebetulan, nasib, rezeki belaka.Misalnya bermain dadu, roulete dan sebagainya.Tidak saja bergantung pada keberuntungan terhadap orang yang mahir atau ahli pun.Lebih luas lagi, perjudian juga termasuk pertaruhan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih terhadap suatu perlombaan atau pertandingan yang mana orang yang bertaruh tersebut tidaklah termasuk sebagai pemain perlombaan atau pertandingan tersebut. Misal seperti pertandingan bola, pacuan kuda, orang yang dalam perlombaan catur dan kedua orang atau lebih tersebut memasang taruhan siapa yang akan memenangkan pertandingan tersebut dan sebagainya. Tetapi jika suatu permainan dilakukan hanya sekedar untuk menghabiskan waktu, kesenangan seperti bermain domino, catur dan sebagainya tidak termasuk dalam maksud permainan judi.
KEDUA,pada Pasal 303 kiranya terdapat 5 perbuatan pidana mengenai perjudian, yang dikelompokkan sebagai berikut: didalam ayat (1) ke-1 terdapat 2 bentuk tindak pidana.Didalam ayat (1) ke-2 terdapat 2 bentuk tindak pidana dan didalam ayat (1) ke-3 terdapat 1 bentuk tindak pidana.
KETIGA,bentuk tindak pidana yang dimaksud didalam point ke-2 di atas adalah: Pertama, melakukan sebagai usahanya atau mempunyai usaha untuk menawarkan atau memberikan kesempatan melakukan permaian judi. Dalam unsur ini yang terpenting adalah “melakukan sebagai usahanya”, seperti menyediakan tempat untuk bermain judi.Kedua, turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada point pertama.Ketiga, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi.Untuk penerapan unsur ini tidak dipersoalkan apakah hal ini dijadikan usaha atau tidak.Bagian yang terpenting dalam unsur ini adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.Keempat, turut serta menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada yang point ketiga.Kelima, turut serta melakukan permaian judi sebagai usaha atau pekerjaannya.
KEEMPAT, bentuk tindak pidana perjudian sebagaimana disebutkan pada point ketiga di atas mesti dilakukan dengan tanpa izin. Dengan kata lain, unsur melawan hukumnya suatu perbuatan perjudian adalah terletak pada unsur “tanpa izin”. Secara a contrario, selama pelaku dapat menunjukkan adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah maka tidak dapat termasuk tindak pidana perjudian.
KELIMA, pada Pasal 303 ayat (2) merupakan suatu keadaan pemberatan pidana, berupa pencabutan hak.Misal, jika sebuah hotel ternyata digunakan sebagai tempat perjudian maka sanksinya tidak saja dipidana penjara dan denda tetapi juga terhadap hak sebagai pengusaha hotel itu dapat dicabut.
KEENAM, Pada Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 dapat disebut sebagai “pelaku pelengkap” dari Pasal 303, namun ditentukan sebagai pelaku yang berdiri sendiri sepanjang mereka ini bukan pekerjaannya menjadi penjudi. Atau sepanjang mereka hanyalah bermain sewaktu-waktu karena ada kesempatan.
KETUJUH, berbeda dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1, pada ayat (1) ke-2 tidak perlu berhubungan dengan subjek didalam Pasal 303. Dengan kata lain pasal ini mengatur tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana dilakukan ditempat umum baik di Warung Kopi, di jalan, di rumah, di kebun yang pada pokoknya tempat itu dapat diakses oleh umum.
Jika perjudian dilakukan secara online, dapat digunakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya lebih berat dari KUHP yakni paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Posisi Game Online Higgs Domino
Dari penjelasan tersebut di atas, lantas bagaimana dengan fenomena sosial hari ini terkait dengan permainan game online Higgs Domino? Apakah juga termasuk dalam konteks tindak pidana perjudian? Penulis berpendapat, 2 hal, yaitu: Pertama, dari sisi agama. Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku di Aceh yang menerapkan Syariat Islam bahwa game tersebut dikategorikan sebagai game yang haram karena memuat unsur perjudian, maka bagi umat Islam yang berpedoman pada Syariat Islam bisa saja menjadikan dasar pertimbangan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang menyatakan game tersebut adalah haram. Kedua, dari sisi hukum positif KUHP.Penulis berpendapat bahwa selama permainan game online Higgs Domino itu dilakukan hanya sebatas kesenangan dan mengisi waktu semata tanpa ada maksud untuk mencari keuntungan untuk ditukar dengan sejumlah uang maka tidak termasuk dalam pengertian perjudian sebagaimana Pasal 303 ayat (3). Sebaliknya, jika ternyata maksud permainan game online Higgs Domino untuk mencari keuntungan chipyang banyak lalu ditukarkan dengan sejumlah uang yang dijadikan sebagai pencarian kehidupannya maka penulis berpendapat bisa termasuk dalam tindak pidana perjudian dengan kualifikasi sebagai berikut:
PERTAMA,jika dilakukan sebagai usahanya atau mempunyai usaha.Misal A memiliki kedai kopi yang mana tempat itu selain menjual aneka minuman juga digunakan sebagai tempat untuk membeli chips Higgs Domino (agen) yang dijadikan sebagai usahanya untuk kehidupannya maka perbuatan A dapat dikualifikasikan didalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. Yang dilanggar berdasar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah menawarkan atau memberikan kesempatan orang bermain judi dengan cara menjual chip Higgs Domino kepada orang lain yang mana tujuannya sebagai pencarian sebagai usahanya. Didalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP ini bisa lebih luas lagi, termasuk jika A menyuruh si B untuk mencarikan orang untuk membeli chips Higgs Domino kepadanya karena rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 termasuk dengan turut serta (deelneming) yang dalam ilmu hukum pidana turut serta dikualifikasikan sebagai orang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut serta melakukan (medeplegen) dan orang yang menganjurkan atau menggerakan (uitlokking).Bahkan bisa diperberat dengan usaha kedai kopinya dicabut jika berdasarkan Pasal 303 ayat (2) KUHP.
KEDUA, jika pada point pertama dilakukan sebagai usahanya atau dalam usahanya sebagai pencahariannya, maka pada bentuk kedua ini tidak dipersoalkan apakah dijadikan sebagai usahanya atau tidak.Point terpenting adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan orang lain untuk bermain judi. Misal, Z diketahui sebagai penampung chip Higgs Domino tetapi Z tidak memiliki kedai kopi seperti halnya si A di atas, perbuatan Z yang menjadi penampung chips Higgs Domino bisa termasuk dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. Sama seperti penjelasan point pertama di atas, pada Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP ini juga lebih luas karena juga termasuk turut serta (deelneming) sehingga jika Z menyuruh si X untuk memberitahukan kepada orang-orang bahwa dia sebagai agen atau penampung chips Higgs Domino bisa termasuk dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.
KETIGA,jika pada point pertama dan kedua di atas terlihat kedudukannya sebagai orang yang memfasilitasi agar orang dapat bermain Higgs Domino dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain Higgs Domino dengan kata lain kasus A dan Z di atas bukanlah sebagai pemain Higgs Domino melainkan sebagai fasilitator, maka pada bentuk ketiga ini berkaitan dengan para pemain Higgs Domino termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 tetapi dengan kualifikasi masih berhungan dengan Pasal 303 di atas. Misal, AB bermain Higgs Domino dalam keadaan sewaktu-waktu saja tau karena waktu senggang dan bukan dimaksudnya untuk menjadi pencariannya tetapi karena memiliki chip Higgs Domino yang banyak maka dijualnya kepada A atau Z sebagai agen atau penampung chip maka bisa termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan kata lain orang yang termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP ini berdiri sebagai pelaku pelengkap yang melekat pada subjek tindak pidana dalam Pasal 303.
KEEMPAT,jika pada point ketiga di atas mesti dikualifikasikan sebagai pelaku pelengkap yang berdasarkan pada Pasal 303 KUHP maka seseorang yang tidak berhubungan dengan kualifikasi perbuatan dalam Pasal 303 KUHP juga bisa dimintai pertanggungjawaban selagi perbuatan itu mengandung unsur perjudian, yakni Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2. Misal. Y bermain Higgs Domino dengan maksud untuk mecari keuntungan agar memiliki chip yang banyak untuk ditukarnya dengan sejumlah uang, maka jika perbuatan Y betul-betul diwujudkan dengan menukarkan hasil chip Higgs Domino yang dimilikinya kepada T yang bukan agen chip Higgs Domino dan tidak memiliki usaha maka perbuatan Y bisa termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP.
KELIMA,dari keseluruhan kualifikasi tindak pidana perjudian yang diatur didalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis harus dilakukan tanpa izin. Tanpa izin yang dimaksud izin dari pihak yang berwenang, baik dari pihak kepolisian atau pemerintah dengan adanya ketentuan perundang-undangan yang membolehkan perbuatan perjudian itu.Sebaliknya, jika ternyata perjudian itu dilakukan dengan izin, maka tidak bisa dikenai pasal tentang perjudian.Tegasnya dalam konteks ini penjualan chip Higgs Domino perlu dibuktikan apakah diizinkan ataukah tidak.
KEENAM,titik berat dari permainan Higgs Domino adalah mendapatkan keuntungan dari permainan itu yang mana kemenangan yang diperoleh berupa chip yang banyak dapat ditukarkan dengan uang dengan nominal Rp. 60.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- untuk 1B-nya. Dengan kata lain ada nilai keuntungan yang diperoleh apalagi permaian Higgs Domino tidak perlu memiliki keahlian khusus dalam memainkannya, cukup mengadu nasib atau mengandalkan keberuntungan saja dalam permainannya yang mana hal itu termasuk dalam pengertian secara formil perjudian sebagaimana dimaksud didalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
Kasus Kepulauan Meranti Sebagai Preseden
Penjelasan penulis di atas diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 121/Pid.B/2021/PN Bls. Terhadap Budi Harsono (Terdakwa I) dan Yandriles (Terdakwa II).Keduanya ditangkap pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Tim Opsnal Polres Kepulaian Meranti, Riau atas informasi bahwa di Kedai Kopi Bintang yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti marak terjadi jual beli chip dari permainan judi jenis Higgs Domino. Saat dilakukan penggrebekan di Kedai Kopi Bintang tersebut berhasil diamankan 3 orang dan melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino. Ketiganya bernama Budi Harsono (Terdakwa I), Yandriles (Terdakwa II) dan Saksi Muhammad Basir yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.Setelah diinterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku sebagai agen yang mengumpulkan chip yang dihasilkan dari judi Higgs Domino untuk dijual kembali kepada pemain judi Higgs Domino lainnya.Sedangkan peran sebagai Saksi orang yang menjual chip yang didapat dari bermain judi Higgs Domino kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
Cara yang dilakukan para Terdakwa dalam melakukan permaian judi jenis Higgs Domino tersebut adalah awalnya Terdakwa mendownload aplikasi Higgs Domino.Untuk bermain game online tersebut pemain harus memiliki chip. Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu membuat ID yang berfungsi sebagai penampung chip dari pemaian judi jenis Higgs Domino. Kemudian para Terdakwa menawarkan kepada pemain judi Higgs Domino untuk menukarkan chip yang didapat oleh para pemain dari permainan judi Higgs Domino kepada para Terdakwa dengan uang tunai, yang mana chip yang didapat dari permaian judi tersebut dibeli para Terdakwa dengan harga Rp. 62.000,- per 1B dan dijual kembali oleh para Terdakwa kepada pemain judi Higgs Domino dengan harga Rp. 68.000.- per 1B-nya. Dengan kata lain, terdapat nilai keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 6.000,- per 1B perjualan.
Adapun cara transaksi dalam jual beli chip dalam permaian tersebut adalah pemain yang memenangkan permainan Higgs Domino langsung mendatangi para Terdakwa selanjutnya pemain tersebut mengirimkan chip yang didapat dari Higgs Domino ke ID penampung yang sebelumnya telah disiapkan oleh para Terdakwa.Setelah chip dikirim ke ID tersebut kemudian para Terdakwa akan membayar uang sesuai dengan banyaknya chip yang telah dikirimkan. Pada saat penggrebekan dilakukan Saksi yang habis menang bermain slot Higgs Domino dengan total kemenangan 15B dijual ke para Terdakwa sebanyak 7B dengan total harga Rp. 434.000,- menjadi salah satu barang bukti termasuk sejumlah uang lainnya yang didapat dari para Terdakwa sebesar Rp. 5.228.000,-. Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya, sifatnya untung-untungan. Keuntungan yang didapat oleh para Terdakwa dari hasil penjualan chip Higgs Domino tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kehidupan sehari-hari serta untuk pelaris di Kedai Kopi Bintang milik Terdakwa I. Berdasarkan tindakan tersebut di atas, Terdakwa I dan II didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 303 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim yang mengadili perkara tersebut berpendapat setelah memperhatikan fakta-fakta hukum langsung memilih dakwaan alternatif sebagaimana diatur didalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menyatakan Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja turut serta memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I selama 4 bulan, sedangkan terhadap Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Adapun dasar pertimbangan Hakim menyatakan Terdakwa I dan II di atas bersalah adalah:
Pertama, unsur barang siapa dianggap terpenuhi karena keduanya telah mengakui identitas yang didakwaan oleh JPU dalam surat dakwaan, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani artinya tidak dalam keadaan cacat mental sebagai alasan penghapusan pidana. Kedua, unsur tanpa mendapat izin.Tanpa izin dimaksud sebagai izin dari pihak yang berwenang yaitu kepolisian atau pemerintah yang memperbolehkannya suatu perbuatan dilakukan.Ketiga, unsur dengan sengaja.Sengaja diartikan sebagai perbuatan yang diketahui dan dikehendaki (willens en wetens handelen) yang berarti walaupun Terdakwa menyadari, mengerti dan menginsyafi akibat dari suatu perbuatan namun Terdakwa tetap saja menghendaki perbuatan tersebut dilakukan.Keempat, unsur menawarkan atau memberi kesempakan.Unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup hanya membuktikan salah satunya saja maka dianggap telah terbukti. Menawarkan adalah mengunjukkan sesuatu kepada subjek hukum lain dengan maksud supaya dibeli, dikontrakan, diambil, dipakai dan sebagainya. Sedangkan memberi kesempatan adalah melakukan atau menyampaikan suatu kejadian atau suatu keadaan yang menjadi sebab pendukung dan kebetulan dari suatu kejadian, sebab spesifik suatu kejadian ialah apa yang sungguh-sungguh menghasilkan kejadian itu.Kelima, maksud permaian judi yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.
Keenam, turut serta dalam perusahan adalah masuk kedalam peran sertanya subjek hukum dalam suatu perusahan, yang dalam hal ini dimaksudkan adalah perusahan yang bergerak dibidang perjudian.Ketujuh, pada fakta persidangan Saksi Muhammad Basir datang ke Kedai Kopi Bintang tersebut dan menjual chip miliknya kepada Para Terdakwa sebanyak 7B dengan harga Rp. 434.000,-. Dimana Terdakwa I sebagai pemilik Kedai Kopi Bintang yang juga sebagai agen penampung chip Higgs Domino untuk dijual kembali dan Terdakwa II membantu menjual sekaligus mencatat transaksi.Kedelapan, bahwa Higgs Domino merupakan suatu aplikasi permaian slot dan domino yang tujuan kemenangannya adalah untuk mendapatkan chip yang dapat diperjualbelikan dengan uang tunai.Untuk dapat bermain, permain harus membuat ID terlebih dahulu, kemudian membeli chip lalu memainkannya.Apabila pemain menang, maka chip dapat dijual kepada penampung.Kesembilan, bahwa dalam permainan Higgs Domino pemain hanya cukup bermain slot tanpa perlu keahlian khusus.Sehingga untuk menjadi pemenang (mendapatkan sejumlah chip), pemain hanya mengandalkan keberuntungan saja.Oleh karena itu, permainan ini termasuk kategori judi.Kesepuluh, bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa permaian Higgs Domino merupakan judi dan dari persidangan didapat fakta bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak pemerintah atau instansi berwenang lain untuk menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino.
Berdasarkan hal tersebut maka para Terdakwa I Budi Harsono dan Terdakwa II Yandriles dinyatakan memenuhi unsur delik dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 4 dan 5 bulan. Sedangkan terhadap Saksi Muhammad Basyir yang dituntut dengan berkas perkara berbeda juga dinyatakan bersalah dalam Putusan Negeri Bengkalis Nomor 122.Pid.B/2021.PN Bls dimana hakim yang mengadili meyakini secara sah dan dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP dengan pidana 4 bulan penjara.
Ketidak Tahuan Bukan Menjadi Alasan
Pada putusan yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 121/Pid.B/2021/PN Bls yang mengadilir Budi Harsono dan Yandriles terlihat menggunakan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 dimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pasal ini terdapat 2 bentuk perjudian, yakni pertama, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi. Untuk penerapan unsur ini tidak dipersoalkan apakah hal ini dijadikan usaha atau tidak.Bagian yang terpenting dalam unsur ini adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.Sedangkan yang kedua adalah turut serta menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada point pertama. Meskipun penulis berpendapat pada putusan Budi Harsono dan Yandriles sebenarnya juga dapat mendapat pemberatan berupa pencabukan haknya untuk menjalankan pencariannya jika merujuk pada Pasal 303 ayat (2) yang dikualifikasikan sebagai pemberatan pidana jika dilakukan dalam pencariannya atau usahanya.Sedangkan pada putusan yang termuat Putusan Negeri Bengkalis Nomor 122.Pid.B/2021.PN Bls yang mengadili Muhammad Basyir digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP yang tidak perlu berhubungan dengan subjek didalam Pasal 303. Dengan kata lain tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana dilakukan ditempat umum baik di Warung Kopi, di jalan, di rumah, di kebun yang pada pokoknya tempat itu dapat diakses oleh umum. Meskipun demikian penulis berpendapat bahwa Muhammad Basyir lebih tepat digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP karena perannya tidak terlepas dari terpidana lainnya Budi Harsono dan Yandriles yang berperan sebagai agen chip dan didakwa dengan Pasal 303, dengan kata lain Muhammad Basyir dikualifikasikan sebagai pelaku pelengkap. Untuk itu seharusnya digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.
Singkatnya dari kedua putusan tersebut jika menjadi agen atau penampung chip Higgs Domino yang berhubungan dengan usahanya sebagai sampingan untuk mencari pencaharian maka diterapkan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, sedangkan pemain yang menjual kepada para agen tersebut dikenakan pasal Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP yang menitik beratkan bahwa Higgs Domino termasuk sebagai kategori judi dan tempat itu dapat diakses oleh umum.
Dari 2 putusan pengadilan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim yang mengadili perkara a quobahwa permain Higgs Domino termasuk dalam jenis judi karena tujuan kemenangannya adalah untuk mendapatkan chip yang dapat diperjualbelikan dengan uang tunai.Untuk dapat bermain, permain harus membuat ID terlebih dahulu, kemudian membeli chip lalu memainkannya.Apabila pemain menang, maka chip dapat dijual kepada penampung. Tidak hanya itu, pertimbangan lain hakim bahwa dalam memainkan permaian Higgs Domino pemain hanya cukup bermain slot tanpa perlu keahlian khusus sehingga untuk menjadi pemenang (mendapatkan sejumlah chip), pemain hanya mengandalkan keberuntungan saja. Oleh karena itu, permainan ini termasuk kategori judi.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa para terpidana ternyata tidak mengetahui bahwa permian Higgs Domino merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang oleh hukum positif. Akan tetapi, dalam kasus ini berlaku fiksi hukum yang berbunyi“nemo ius ignorare consetur” yang artinya setiap orang dianggap tahu akan undang-undang atau hukumnya. Kedalaman makna prinsip hukum ini adalah agar setiap orang tidak menjadikan ketidaktahuan akan suatu hukum sebagai alasan untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Bisa dibayangkan jika seorang pembunuh, perampok, koruptor, bandar narkoba dan kejahatan lainnya berlindung dengan dasar tidak mengetahui hukumnya.Namun demikian, ketidak tahuan hukum pun bukan pula menjadi asalan pemaaf, hal ini berdasar pada prinsip hukum “ignorantia leges excusat neminem” yang artinya tidak mengetahui undang-undang bukanlah alasan pemaaf”.
Tidak Mesti Harus Pidana
Beranjak pada presenden (putusan hakim) yang terjadi di Aceh dan Riau terhadap penjualan chip Higgs Domino itu menitik beratkan pada sanksi pidana. Dimana di Aceh dihukum dengan cambuk dengan beberapa kali hukuman sedangkan yang terjadi di Riau adalah dengan mejalani pidana penjara dalam waktu tertentu. Penulis berpendapat, bahwa jika memang hari ini masyarakat tidak mengetahui bahwa permainan ini berpotensi mendekati rumusan delik sebagai tindak pidana perjudian maka dengan tulisan ini semoga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dibeberapa daerah telah memiliki preseden terhadap game online Higgs Domino. Meskipun penulis sendiri berpendapat bahwa jika permainan itu hanya dimainkan untuk kesenangan semata tidak dapat dikategorikan sebagai perjudian. Berbeda hal jika maksud dimainkannya game tersebut untuk mencari keuntungan dari penjualan chip dan digunakan untuk kebutuhannya atau sebagai pencariannya tentu sudah masuk dalam kategori perjudian sebagai dimaksudkan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Game Higgs Domino ini terlihat memiliki kekhususan sendiri bila dibandingkan dengan game online lainnya seperti PUBG, Mobile Legend, Free Fire dan yang lainnya. Kekhususan dalam game Higgs Domino adalah terlihat dari upaya orang untuk mengumpulkan chip sebanyak-banyaknya untuk ditukar dengan uang. Sedangkan pada game lain terlihat tidak demikian.
Melihat fenomena sosial hari ini dengan adanya preseden yang terjadi dibeberapa daerah aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat perlu memberikan edukasi himbaun lebih dulu kepada masyarakat bahwa terhadap penjual chips yang mendatangkan keuntangan dari penjual tersebut dapat termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh hukum dan dapat memiliki sanksi jika hal itu dilanggar.
Disisi lain, penulis sendiri mengusulkan bahwa perlu adanya peninjauan kembali terhadap game online Higgs Domino ini maupun game online lain yang dianggap juga bertendensi memuat unsur perjudian khususnya kepada pihak pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi. Pemerintah daerah juga dapat berperan dengan melayangkan surat kepada Kementrian yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pemblokiran terhadap game online yang bertendensi memuat unsur perjudian. Seperti langkah yang dilakukan oleh Bupati Mukomuku Prov. Bengkulu yang pada 17 Juni 2021 lalu melayangkan surat permohonan kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir beberapa game online yang tersedia dibeberapa platform.
Ketidaktahuan masyarakat hari ini atas fenomena sosial yang terjadi, dapat pula bertendensi menjadi korban dari sistem peradilan pidana.Kepolisian yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari adanya suatu laporan bisa saja langsung menindak lanjuti hal tersebut apalagi telah ada presenden sebagai pembuka jalur.Aparat bisa saja langsung bersikap represif, menindak setiap permainan atau penjual chip Higgs Domino ini karena bertendensi menjadi tindak pidana perjudian.Namun demikian, tentu dirasa tidak adil jika masyarat yang hari ini ramai bermain game tersebut tetiba langsung ditindak lanjuti dan diproses hukum. Seperti halnya kasus yang terjadi di Kepulauan Meranti.Untuk penulis berpendapat perlu lebih dulu diberikan edukasi himbauan atau pun mendudukan lebih jauh soal fenomena sosial yang terjadi hari ini. Penulis menyadari bahwa argumentasi penulis hari ini yang termuat dalam artikel ini yang mencoba mendudukan posisi game online Higgs Domino dari sudut pandang hukum pidana masih bisa menjadi suatu diskursus, namun demikian penulis berpegang pada satu adagium hukum yang berbunyi “facta sunt potentiora verbis” yang artinya fakta lebih kuat dari pada kata-kata. Hari ini, fakta putusan pengadilan itu ada dan sudah dilakukan eksekusi untuk itu dan hal tentu bisa bisa mejadi lebih kuat dari pada sekedar argumentasi belaka.
Wallauhu a’lam bishawab.
Penulis merupakan Kandidat Magister Ilmu Hukum FH UGM, Peneliti Tindak Pidana Korupsi