PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Herman menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah PT Zamzam di Jalan Boulevar Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu disampaikan Herman menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara yang menduga bahwa proses penerbitan sertifikat tanah PT Zamzam tidak sesuai mekanisme dan ada indikasi sengaja dimuluskan oleh pihak BPN.
“Kalau proses penerbitan sertifikat sudah memenuhi syarat. Artinya kan seperti yang mereka tuntut terkait dengan pihak-pihak yang berbatasan. Di kantor juga sudah melakukan kegiatan pengukuran. Kemudian ada kepanitiaan yang meneliti kebenaran dokumen yang mereka (PT Zamzam) miliki dan kebenaran di lapangan. Itu sudah terpenuhi, berdasarkan data yang ada”, kata Herman kepada media ini.
Herman membantah jika penerbitan sertifikat PT Zamzam tidak sesuai prosedur serta adanya indikasi BPN ikut memuluskan.
“Sekarang ini kan hanya menjelaskan berdasarkan ada. Karena kan kita tidak tau secara pasti pada waktu itu. Karena belum ada saya juga pada waktu itu. Pada intinya proses penerbitan sertifikat PT Zamzam sudah terpenuhi secara formal administrasi. Sudah tidak ada persolan” sambungnya.
Herman menjelaskan bahwa sebenarnya pihak BPN sudah menjadwalkan untuk melakukan mediasi terkait polemik tanah antara PT Zam-zam dan Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum namun belum sempat dilakukan mediasi pihak Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum kembali melakukan aksi demonstrasi.
“Di awal itu sudah ada pertemuan dan dalam pertemuan itu ada kesepakatan untuk melakukan tinjau lokasi yang diklaim oleh masyarakat terhadap tanah yang sudah disertifikatkan atas nama PT Zamzam. Kemudian kami menyampaikan akan dilakukan mediasi agar mendapatkan titik temu terhadap permasalahan tersebut, dan sepakat pada waktu itu. Kemudian di hari Senin itu, sebenarnya jadwalnya untuk mediasi, tapi justru mereka datang rame-rame seperti itu, itu demo kedua”, beber Herman.
Lanjut Herman, saat itu ia menyampaikan bahwa akan dilakukan mediasi supaya masing-masing pihak memberikan penjelasan baik dari pihak Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum, PT Zamzam, maupun pihak BPN.
“Tapi belum kesampaian sudah datang lagi demo. Tiba-tiba mereka muncul lagi, makanya saya kaget juga. Tuntutannya, mereka ingin tahu apakah ada tanda tangan dari masyarakat di sekitar tanah yang berbatasan dengan PT Zamzam. Memang ada masyarakat yang tanda tangan. Walaupun ada lagi dalil dari mereka. Bukan yang itu, tapi kan tidak sampai di situ. Kita kan pertanahan itu pada tataran formalitas. Tidak melihat materi dari isi dokumennya mereka. Formalitasnya sudah terpenuhi kita lakukan pada waktu itu. Ini kan kejadiannya di tahun 2017”, demikian kata Herman memaparkan.
Mantan Kepala BPN Buton Selatan itu mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus ini merupakann kasus pribadi antara pihak PT Zamzam dan pihak Jopang. Kata Herman, PT Zamzam membeli tanah tersebut dari pak Banginduru namun pembayarannya melalui kemenakannya berdasarkan surat kuasa.
“Kemudian pihak masyarakat ini membeli kepada anaknya Banginduru tapi kan sudah dijual oleh orang tuanya. Jadi permasalahan sebenarnya bukan masalah di BPN harusnya permasalahan antara mereka dengan pihak Banginduru dengan anaknya itu. Harusnya dari pihak masyarakat itu menuntut dari pihak yang menjual”, ungkap Herman.
Sepengetahuan Herman, proses pembelian antara PT Zamzam dengan kemenakan pak Banginduru lebih duluan dibandingkan Saudara Jopang kepada anak Banginduru.
“Makanya sebenarnya di mediasi itu kita ingin buka semuanya. Tapi kan mereka bukan pendekatan begitu. Kalau umpama kita mediasi kan sesuai keinginannya, misalnya pihaknya Jopang coba jelaskan pembelinya seperti ini bukti-buktinya. PT Zam-zam begini. Kemudian BPN dokumen yang masuk salam proses sertifikat seperti ini sehingga akan ketahuan kalau memang ada kelemahan”, katanya.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan pihak Jopang agar membatalkan sertifikat PT Zamzam, menurut Herman hal tidak serta merta dapat dilakukan walaupun misalnya ada kelemahan-kelemahan dalam proses penerbitannya. Sebab, sertifikat tanah PT Zamzam sudah terbit di atas 5 tahun.
“Yang jadi masalah sekarang itu kalau sudah terbit sertifikat selama 5 tahun tidak bisa lagi kita membatalkan. Harus ada prosedur putusan pengadilan yang menyatakan bahwa itu tidak sah. Karena dia (PT Zamzam) sertifikasi tahun 2017. Jadi tidak bisa batalkan, walaupun kami temukan kesalahan tidak bisa dibatalkan, jadi harus ada putusan pengadilan.**)