PENAFAKTUAL.COM – Polsekta Baruga telah mengamankan tiga dari empat pemuda yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat.
Kapolsekta Baruga, AKP Marjuni, mengatakan bahwa ketiga pemuda tersebut telah diamankan di Polsekta Baruga, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.
“Ketiga pemuda yang diamankan adalah T, D, dan T. Mereka telah melakukan penipuan, pencurian, dan pemerasan terhadap masyarakat,” kata AKP Marjuni pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut AKP Marjuni, modus penipuan yang dilakukan oleh ketiga pemuda tersebut adalah dengan menggunakan aplikasi online untuk memikat korban.
“Mereka menggunakan aplikasi hijau untuk memikat korbannya, dan kedua perempuan yang diamankan mengaku mendapatkan perintah dari T,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari seorang pria di Kendari yang menjadi korban penipuan bermodus open booking out (BO) setelah bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Korban dimintai uang sebesar Rp900 ribu untuk layanan yang tidak pernah diberikan.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu pemuda lainnya yang masih dalam pencarian. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik-praktik ilegal di platform digital yang rentan disalahgunakan.(red)