PENAFAKTUAL.COM, WAKATOBI – Polemik reklamasi atau penimbunan laut pada wilayah konservasi di Kawasan Marina Wakatobi menjadi sorotan ditengah masyarakat. Kegiatan penimbunan laut yang diduga kuat tidak mengantongi izin tersebut menuai banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai kalangan.
Mulai dari siapa dalang dibalik kegiatan ilegal tersebut sampai dengan kenapa kegiatan reklamasi laut yang diduga kuat ilegal tersebut tidak dihentikan oleh pemerintah daerah setempat (Pemda Wakatobi) hingga kegiatan reklamasi tersebut mengantongi dokumen perizinan yang jelas.
Mardin, Penanggung Jawab Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra), angkat bicara terkait polemik Reklamasi Penimbunan Laut di wilayah konservasi marina wakatobi.
Ia mengatakan bahwa kegiatan reklamasi atau penimbunan laut pada wilayah konservasi di kawasan Marina Wakatobi tersebut diduga kuat telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang pemanfaatan ruang laut, Peraturan penyelenggaraan perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup, serta Peraturan daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032 pun ikut dilanggar
“Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Lembaga Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap kegiatan reklamasi pada wilayah konservasi di Kawasan Marina Wakatobi tersebut terindikasi kuat bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena kami menduga kuat bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan yang jelas”, ujar Mardin.
Mardin mengungkapkan bahwa pelaksanaan reklamasi penimbunan laut wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Selain itu, kegiatan reklamasi penimbunan laut juga harus diperhatikan agar berada di luar kawasan hutan lindung atau taman nasional dan cagar alam ataupun suaka margasatwa karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem yang terdapat diperairan laut tersebut atau bahkan dapat merusak kawasan destinasi wisata.
Olehnya itu sebelum melaksanakan kegiatan reklamasi penimbunan laut diwajibkan untuk mengantongi serta melengkapi dokumen-dokumen perizinan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mardin, menegaskan kepada instansi dan pihak-pihak berwenang untuk segera menghentikan dan mengusut tuntas dalang dibalik kegiatan reklamasi penimbunan laut pada wilayah konservasi di Kawasan Marina Wakatobi yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen perizinan atau ilegal, serta memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Instansi dan pihak-pihak berwenang harus mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi ilegal tersebut serta memproses pemilik/penanggung jawab kegiatan reklamasi ilegal tersebut secara hukum”, tegas Mardin.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)