Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Opini · 7 Feb 2023 23:39 WITA ·

Penguatan Harmonisasi dan SDM Penyelenggara menuju Pemilu Serentak 2024


 Beniman Perbesar

Beniman

Oleh: Beniman
Harmonisasi menjadi penting dalam sebuah kelompok ataupun organisasi untuk menunjang keberhasilan kinerja, begitupula harmonisasi pada tingkat penyelengara khususnya dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum.

Harmonisasi juga harus ditunjang dengan Penguatan-penguatan SDM setiap orang untuk menjaga loyalitas pada negara dan sikap kolaboratif dalam kerja kerja KPU. Suasana kekeluargaan pun harus terbangun erat didalam struktur KPU.

Menyoal peningkatan SDM juga adalah bagian dari tugas KPU yang tertuang dalam Per KPU nomor 60 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan program KPU. Struktur KPU harus lebih intens melakukan giat dalam rangka meningkatkan mutu SDM yang lebih mumpuni. Negara sudah cukup memfasilitasi jalan peningkatan SDM ,Terlebih juga Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten dan Kota.

Ada beberapa factor yang mempengaruhi lemahnya SDM pada tubuh KPU, salah satunya menganggap remeh pelatihan SDM sehingga tidak begitu kritis akan tugas-tugasnya.

Disisi lain, KPU juga tidak boleh serampangan merekrut karyawan, apalagi karyawan baru, serta lebih detail dalam memberikan penjelasan tentang deskripsi tugas masing masing dan semua terletak pada kebijkan tegas KPU.

Meninjau kualitas SDM Komisi pemilihan Umum bukan semata dititik beratkan pada Komisioner, namun pada komponen dalam KPU itu sendiri sampai pada tingkatan PPK, KPPS dan PPS. Sebab, merekalah yang menjadi motor penggerak kerja Pemilu.

Bukan hanya soal Pendidikan yang menjadi penunjang SDM penyelenggara ataupun karyawan KPU, tetapi kita tidak boleh melupakan faktor usia. Faktor usia ini harus menjadi bahan pertimbangan. Sebab Pemilu serentak bukan pemilu yang digampang-gampangkan, karena butuh tenaga ekstra dan kreatifitas dalam melakoninya.

Titik awal strategis peningkatan demokrasi akan tetap bergantung pada Penyelenggara Pemilu khususnya KPU, olehnya itu pemahaman akan regulasi harus benar-benar dikuasai dan semua sudah tertuang dalam peraturan KPU salah satunya Per KPU No 22 Tahun 2008.

Kedepannya, manajemen peningkatan SDM dalam rangka membangun harmonisasi dalam tubuh KPU harus dievaluasi baik itu dari sisi dimensi pelatihan metode pelatihan fasilitas dan intensitas serta durasi pelatihan, khususnya bagi karyawan KPU yang statusnya ASN.

Hal yang tak kalah penting adalah anggaran KPU juga harus adil diporsikan untuk program peningkatan SDM, lalu Pemerintah setempat juga perlu memikirkan hal ini demi terselenggaranya kedaulatan rakyat sesuai cita-cita Pemilu.**

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rakyat Menjerit, Elit Berkuasa: Sebuah Refleksi Tragis di Usia Ke-80 Kemerdekaan Indonesia

29 Agustus 2025 - 11:15 WITA

Tiga Pilar Keadilan: Pajak, Zakat, dan Wakaf dalam Perspektif Kapitalisme dan Islam

26 Agustus 2025 - 11:10 WITA

Gaza Dilaparkan

17 Agustus 2025 - 19:20 WITA

Gaza Masih Terpenjara: Saatnya Merdeka

13 Agustus 2025 - 14:20 WITA

Mengulik Pencoptan Konstantinus Bukide Sebagai Sekretaris Daerah Buteng

12 Agustus 2025 - 11:52 WITA

Transformasi Digital: Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Negara Pada Sektor Pajak

28 Juli 2025 - 11:18 WITA

Trending di Opini