Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Opini · 10 Mar 2023 23:07 WITA ·

Pemilu Tanpa Golput dan Money Politik Ciptakan Demokrasi Sejati


 Mariati, S.Pd Perbesar

Mariati, S.Pd

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) No 7 Tahun 2017, pemilihan umum atau akrab disebut pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin.

Pemimpin yang dimaksud bisa dalam konteks perwakilan rakyat disebuah parlemen yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, atau kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden.

Pelaksanaannya berdasarkan PKPU tersebut dijamin langsung, umum, bebas dan rahasia atau luber serta jujur dan adil atau jurdil sebagaimana amanat Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih dan menentukan nasib dari negara itu melalui hak pilihnya dan hal itu dijamin karena Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya.

Merujuk pada hal tersebut, maka sejatinya, pemilu dapat melahirkan pemimpin hebat dan bertanggung jawab melalui pesta demokrasi. Namun, dewasa ini, cita-cita mulia tersebut telah menyimpang.

Praktek money politik dan golput (tidak memilih) telah mencederai demokrasi pemilu sejati, karena pemilih dapat digiring hak pilihnya sehingga tidak lagi menentukan pilihannya sesuai dengan pertimbangan akal sehatnya dan bahkan ada pemilih yang lebih memilih tidak menyalurkan hak pilihnya.

Dua persoalan ini, merupakan tantangan yang harus diselesaikan untuk bisa mengembalikan demokrasi pemilu pada marwahnya, sehingga secara tidak langsung pemilu juga dapat kembali melahirkan pemimpin yang bertanggung jawab.

Dalam pasal 523 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disebutkan, tindak pidana politik uang dibagi menjadi tiga kategori yaitu dilakukan saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.

Politik uang, juga tidak terpaku hanya pada pembagian uang, namun bisa saja barang atau sembako dengan tujuan untuk mempengaruhi hak pilih pemilih.

Tindakan ini diancam dengan hukuman pidana dan denda sesuai Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Money politik sama berbahayanya dengan golput, money politik memiliki dampak negatif yaitu karena para pelaku dapat dihukum pidana dan denda, kemudian menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup, serta dapat merusak paradigma bangsa sementara golput memiliki dampak negatif karena dapat memberikan peluang bagi oknum calon yang tidak kompeten untuk memimpin.

Pelaku money politik dapat dihukum jika ketahuan, sementara pemilih yang golput tidak dapat dihukum namun keduanya memiliki sisi negatif yang dapat merusak demokrasi pemilu.

Atas hal ini, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat dibutuhkan termasuk kesadaran rakyat untuk tidak golput dan terjerumus dalam praktek money politik.

Penulis: Mariati, S.Pd

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rakyat Menjerit, Elit Berkuasa: Sebuah Refleksi Tragis di Usia Ke-80 Kemerdekaan Indonesia

29 Agustus 2025 - 11:15 WITA

Tiga Pilar Keadilan: Pajak, Zakat, dan Wakaf dalam Perspektif Kapitalisme dan Islam

26 Agustus 2025 - 11:10 WITA

Gaza Dilaparkan

17 Agustus 2025 - 19:20 WITA

Gaza Masih Terpenjara: Saatnya Merdeka

13 Agustus 2025 - 14:20 WITA

Mengulik Pencoptan Konstantinus Bukide Sebagai Sekretaris Daerah Buteng

12 Agustus 2025 - 11:52 WITA

Transformasi Digital: Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Negara Pada Sektor Pajak

28 Juli 2025 - 11:18 WITA

Trending di Opini