Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 5 Sep 2023 09:56 WITA ·

Pemda Muna Terima 10 Sertifikat Aset dari Kementrian ATR/BPN


 Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta menerima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Foto : Istimewa. Perbesar

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta menerima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Foto : Istimewa.

PENAFAKTUAL.COM-MUNA, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Pemda Muna) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aset sertifikat berupa tanah dari
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN).

Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan lansung sertifikat aset berupa tanah kepada Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta saat acara penyerahan sertifikat aset dan penandatanganan perjanjian kerja sama Kementrian ATR/BPN dengan Pemprov Sultra di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin, 4 September 2023.

“Kementrian ATR/BPN telah menyerahkan 260 sertifikat kepada masyarakat dan Pemda di Sultra, termasuk Pemda Muna,” kata Kabag Protokol dan komunikasi Pimpinan Setda Muna, Jamaludin kepada awak media, Selasa, 5 September 2023.

Jamaludin menjelaskan bahwa Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta telah menerima 10 Aset berupa Sertifikat Hak Pakai Pemda Muna. Selain itu Wakil Bupati hadir untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama Kementrian ATR/BPN dengan Pemprov Sultra.

“Ini merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meminimalisir risiko masalah pertanahan,” ujarnya.

Mantan Sekcam Duruka itu mengungkapkan dalam acara tersebut, Kementrian ART/BPN menyerahkan sertifikat hak pakai Pemprov, hak pakai Pemda, hak pakai Pemdes, dan barang milik Negara (BMN).

“Selain itu ada sertifikat wakaf, persyarikatan muhammadiyah, sertifikat gereja, sertifikat pura, dan sertifikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tandasnya.

 

Penulis : Nursan

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah