PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Bupati Konut Ruksamin hadir langsung menandatangani surat perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut bermuara menstimulus pendapatan daerah maupun negara.
Ruksamin mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
“DJP bersama dengan DJPK dan kami sebagai Pemda Konut bersinergi untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak baik di daerah maupun pusat,” kata Ruksamin, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ruksamin menjelaskan, salah satu optimalisasi dalam pungutan pajak yakni bagaimana terinci dengan baik dan tepat sasaran komposisi obyek pajak yang diterima daerah dan pajak yang diterima oleh pusat. Sinkronisasi data menjadi kunci dari optimalisasi tersebut. Kemudian akan diupayakan menjadi satu data, sehingga jelas pembagian antara daerah dan pusat, dan tak kalah pentingnya pula adalah semua obyek pajak wajib terdata.
“Polemik selama ini masih banyak obyek pajak yang belum terdata, termasuk tak sedikit pula obyek pajak yang tak diketahui apakah gawean pusat atau daerah. Nantinya masalah tersebut akan dibahas secara teknis bersama DJP dan DJPK,” tandas Ruksamin.**