Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 23 Agu 2023 10:39 WITA ·

Pemda Konut, DJP dan DJPK Teken Kerja Sama Optimalisasi Pungutan Pajak


 Bupati Konawe Utara Ruksamin (tengah) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak dengan DJP dan DJPK. Foto: Istimewa Perbesar

Bupati Konawe Utara Ruksamin (tengah) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak dengan DJP dan DJPK. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Bupati Konut Ruksamin hadir langsung menandatangani surat perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut bermuara menstimulus pendapatan daerah maupun negara.

Ruksamin mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

“DJP bersama dengan DJPK dan kami sebagai Pemda Konut bersinergi untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak baik di daerah maupun pusat,” kata Ruksamin, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ruksamin menjelaskan, salah satu optimalisasi dalam pungutan pajak yakni bagaimana terinci dengan baik dan tepat sasaran komposisi obyek pajak yang diterima daerah dan pajak yang diterima oleh pusat. Sinkronisasi data menjadi kunci dari optimalisasi tersebut. Kemudian akan diupayakan menjadi satu data, sehingga jelas pembagian antara daerah dan pusat, dan tak kalah pentingnya pula adalah semua obyek pajak wajib terdata.

“Polemik selama ini masih banyak obyek pajak yang belum terdata, termasuk tak sedikit pula obyek pajak yang tak diketahui apakah gawean pusat atau daerah. Nantinya masalah tersebut akan dibahas secara teknis bersama DJP dan DJPK,” tandas Ruksamin.**

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Tobaku Kolaka Utara Ditemukan Selamat di Perairan Palopo Sulsel

26 Desember 2025 - 10:47 WITA

Pria Parubaya Hilang Usai Perahu Alami Mati Mesin Saat Mancing di Perairan Tobaku Kolaka Utara

25 Desember 2025 - 18:51 WITA

Gagal Mendaki, Mobil Truk Terbalik di Jalan Poros Kendari- Andoolo Konsel

25 Desember 2025 - 14:10 WITA

Pemilihan Ketua IAI Sultra, Dua Calon Siap Bertarung

25 Desember 2025 - 08:25 WITA

Polres Konawe Utara Gelar Patroli Kamtibmas Jelang Natal

24 Desember 2025 - 22:52 WITA

Pick Up Grand Max Vs Toyota Terios Adu Banteng di Kolaka Timur

24 Desember 2025 - 19:33 WITA

Trending di Daerah