Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 5 Feb 2025 17:06 WITA ·

Pembangunan di Kawasan Dinas Kehutanan Sultra Diduga Ilegal


 Pembangunan di Kawasan Dinas Kehutanan Sultra Diduga Ilegal Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama sejumlah lintas aktivis mengelar coffee morning sekaligus berdiskusi mengenai sejumlah pembangunan di Sultra. Salah satu temanya adalah terkait aktivitas pembangunan di dalam kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra.

Ketua Umum AP2 Sultra Fardin Nage mengatakan pembangunan di dalam kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra tidak jelas asal usul kegiatan dan platform sumber anggarannya.

Hal itu dikuatkan dengan hasil penelusuran AP2 Sultra melalui website resmi SIRUP LKPP.GO.ID. sebagai situs resmi lembaga pengadaan barang dan jasa nasional, perhari ini belum ada sama sekali list kegiatan proyek di dinas kehutanan provinsi Sultra.

“Kami duga kuat kegiatan ini kegiatan ilegal. Apalagi oleh pihak ke tiga yang mengerjakan kegiatan tersebut juga tidak membuat plank atau papan projek,” tegas Fardin usai mengelar diskusi bersama sejumlah lintas aktivitas pada, Rabu (05/02/2025).

Fardin mengungkapkan, sumber angaran pembangunan di dalam kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra menimbulkan pernyataan besar. Sehingga pihaknya mengundang sejumlah pihak, untuk memastikan asal muasal anggaran yang digunakan.

“Makanya kami mengundang teman-teman aktivitas di Sulawesi Tenggara untuk membedah persoalan itu. Kami membedah, memastikan apakah pembagunan tersebut, mengunakan angaran APBN kah, APBD atau dana pribadi, atau dari para penambangan nakal yang sengaja menerobos kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagai lembaga yang getol menyuarakan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tenggara, pihaknya tentu memiliki tanggung jawab memastikan proses pembangunan berjalan sesuai syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

“Sesuai kajian kami, bahwa lahirnya korupsi itu karena tidak adanya keterbukaan dan informasi publik. Salah satunya tidak adanya papan projek sebagai syarat utama dalam melakukan pembangunan,” bebernya.

“Harus ada keterbukaan, minimal tidak disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pembangunannya sumber anggarannya dari mana. Sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi liar yang muncul,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fardin menduga sumber angaran yang digunakan untuk membangun dikawasan Dishut Sulta ini, berasal dari para penambang ilegal yang selama mengeruk kekayaan alam di Bumi Anoa.

“Yang kami duga jangan-jangan sumber angaran ini, dari para penambang-penambang nakal yang secara sengaja menerobos kawasan hutan. Karena Plt Kadis Kehutanan Sultra hari ini, sebelumnya menjabat kepala bidang yang mengurus administrasi terbitnya izin IPPKH,” tutupnya.

Hingga berita ini tayang, Plt Dinas Kehutanan Sultra belum berhasil dikonfirmasi.

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah