Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Jan 2026 22:18 WITA ·

Pelayanan Publik Lamban, FIKP-Sultra Minta Pemkot Kendari Evaluasi Lurah Mokoau


 FIKP-Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari sebagai protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau. Foto: Istimewa Perbesar

FIKP-Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari sebagai protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau. Foto: Istimewa

KENDARI – Forum Informasi dan Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (FIKP-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari, Selasa, 6 Januari 2025, sebagai protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau.

Koordinator Aksi FIKP-Sultra, Afsal, menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh aduan warga terkait pelayanan administrasi yang berjalan lambat, tidak memiliki kepastian waktu, serta kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Aksi ini bertujuan mendorong Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Kelurahan Mokoau, khususnya lurah sebagai penanggung jawab pelayanan publik,” ujarnya.

FIKP-Sultra menilai bahwa lambannya pelayanan administrasi merupakan bentuk maladministrasi yang merugikan hak masyarakat.

Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manaz Salihin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan memanggil lurah dan camat setempat untuk meminta klarifikasi.

“Segera akan kami sampaikan ke Ibu Walikota untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan kami akan segera memanggil lurah dan camat terkait,” katanya.

FIKP-Sultra berharap Pemerintah Kota Kendari dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, FIKP-Sultra akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.(red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Resmi Buka Ramadan Sultra Fest 2026, Luncurkan ANOAlink dan Gerakan Pangan Murah

5 Maret 2026 - 11:16 WITA

RDP DPRD Kota Kendari: Aktivitas Pengangkutan Ore Nikel Jadi Sorotan, Lokasi Jetty PT TAS Akan Dikunjungi

4 Maret 2026 - 21:25 WITA

Pria Asal Watopute Muna Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di PT VDNI Konawe

3 Maret 2026 - 23:27 WITA

Warga Kolaka Dikejutkan dengan Paus Terdampar Tak Bernyawa di Perairan Desa Totobo

3 Maret 2026 - 13:13 WITA

Bank Sultra Genap 58 Tahun, Ajak Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara

3 Maret 2026 - 10:55 WITA

Miskomunikasi, Upah Tukang Renovasi Madrasah di Bombana Akan Segera Dibayar

2 Maret 2026 - 21:38 WITA

Trending di Daerah