Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 24 Sep 2024 23:50 WITA ·

Pelayanan Disdukcapil Mubar Dinilai Sangat Buruk


 La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji mengamuk di Kantor Disdukcapil Mubar. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji mengamuk di Kantor Disdukcapil Mubar. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA BARAT – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dinilai sangat buruk.

Betapa tidak, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji Kecamatan Napanokusambi mengaku sangat kecewa dengan kinerja buruk Disdukcapil Mubar. Pasalnya, sejak Juni hingga Selasa 24 September 2024, KTP orang tuanya yang dia urus belum juga tuntas.

“Sudah tiga bulan lebih saya urus KTP ibu saya. Tapi sampai saat ini belum juga terbit,” ungkap Munir kesal.

Ia mengaku, sudah empat kali mendatangi kantor Disdukcapil Mubar menanyakan KTP ibunya. Namun sampai saat ini KTP itu belum kunjung terbit. Sementara banyak warga lain yang mendapatkan KTP dalam waktu singkat (tiga hari).

“Saya heran kok yang lain bisa dilayani secara cepat. Sementara KTP Ibu saya sudah hampir setengah tahun belum juga diproses,”kata Munir seraya mengungkapkan bahwa jarak rumah kediamannya dengan kantor Disdukcapil sekitar 30 kilometer.

“KTP ini sangat dibutuhkan oleh ibu saya, untuk syarat penarikan dana pensiun di BRI setiap bulan,” ucapnya.

Terpisah, Aktifis Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAKK) Muna Barat, La Ode Zulkifli Zailan menegaskan bahwa, Disdukcapil Mubar seharusnya memiliki standar pelayanan publik. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan Pelayanan, mengetahui kepastian jangka waktu layanan sesuai kebutuhannya.

“Setiap warga negara, berhak mendapatkan pelayanan yang baik cepat efektif dan efisien,” tekannya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah