Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 24 Sep 2024 23:50 WITA ·

Pelayanan Disdukcapil Mubar Dinilai Sangat Buruk


 La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji mengamuk di Kantor Disdukcapil Mubar. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji mengamuk di Kantor Disdukcapil Mubar. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA BARAT – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dinilai sangat buruk.

Betapa tidak, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji Kecamatan Napanokusambi mengaku sangat kecewa dengan kinerja buruk Disdukcapil Mubar. Pasalnya, sejak Juni hingga Selasa 24 September 2024, KTP orang tuanya yang dia urus belum juga tuntas.

“Sudah tiga bulan lebih saya urus KTP ibu saya. Tapi sampai saat ini belum juga terbit,” ungkap Munir kesal.

Ia mengaku, sudah empat kali mendatangi kantor Disdukcapil Mubar menanyakan KTP ibunya. Namun sampai saat ini KTP itu belum kunjung terbit. Sementara banyak warga lain yang mendapatkan KTP dalam waktu singkat (tiga hari).

“Saya heran kok yang lain bisa dilayani secara cepat. Sementara KTP Ibu saya sudah hampir setengah tahun belum juga diproses,”kata Munir seraya mengungkapkan bahwa jarak rumah kediamannya dengan kantor Disdukcapil sekitar 30 kilometer.

“KTP ini sangat dibutuhkan oleh ibu saya, untuk syarat penarikan dana pensiun di BRI setiap bulan,” ucapnya.

Terpisah, Aktifis Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAKK) Muna Barat, La Ode Zulkifli Zailan menegaskan bahwa, Disdukcapil Mubar seharusnya memiliki standar pelayanan publik. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan Pelayanan, mengetahui kepastian jangka waktu layanan sesuai kebutuhannya.

“Setiap warga negara, berhak mendapatkan pelayanan yang baik cepat efektif dan efisien,” tekannya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Langkah Tegas Ridwan Bae Atasi Banjir di Jalur Trans Sulawesi

14 April 2025 - 10:56 WITA

Ridwan Bae Targetkan Saluran Tersier Bendungan Ameroro Selesai 2026

14 April 2025 - 09:59 WITA

Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi

14 April 2025 - 09:53 WITA

Polres Buton Tengah Komitmen Amankan Pesta Adat Kande-kandea Tolandona

13 April 2025 - 12:28 WITA

Mudik Lebaran 2025, Penumpang Kapal di Pelabuhan Kendari Naik 7 Persen

12 April 2025 - 21:07 WITA

SPBU Bahari di Muna Barat Diduga Jadi Sarang Pungli dan Pengisian Berulang

12 April 2025 - 08:56 WITA

Trending di Daerah