Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mar 2025 15:50 WITA ·

Pelaku Pencurian di Toko Konter RH Gadai Kendari Berhasil Ditangkap


 Sat Reskrim Polresta Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kriminal. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Sat Reskrim Polresta Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kriminal. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Konter RH Gadai yang berlokasi di Jl. H. Lamuse (Wanggu) Kel. Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Pelaku yang ditangkap adalah MFJU (29) dan anaknya RA (16).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun, keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Mereka merusak gembok toko menggunakan kunci shock dan mengambil beberapa barang, termasuk laptop, TV, HP, kamera, dan printer.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim