Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2023 23:33 WITA ·

Pelaku Ilegal Mining Kembali Berulah di Morombo, Polda Sultra Diminta Masifkan Patroli


 Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan pertambangan tanpa izin atau ilegal mining di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin yang tengah berlangsung di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara telah mencederai kinerja Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menciptakan zero ilegal mining di Bumi Anoa.

Seperti yang disampaikan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Menurutnya, dalam suasana hening tanpa ilegal mining, seharusnya kinerja Polda Sultra bisa dikatakan berhasil dalam memberantas ilegal mining di Bumi Anoa.

Namun kata dia, dengan adanya kembali kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo, terkhusus di kooridor PT. Unaaha Bhakti Persada (UBP) seakan mencederai usaha Polda Sultra dalam menciptakan zero ilegal mining.

“Ini harus di berikan tindakan tegas, siapapun yang berani bermain di Kooridor PT.UBP ini mesti segera di proses hukum”. Ucap Hendro dengan nada kesal saat di temui di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari, Kamis, 14 September 2023.

Tidak hanya itu, lanjut Hendro, selain kooridor PT. UBP ada juga kegiatan penambangan di Blok 90 yang masuk dalam wialayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara bahkan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan baik Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Lindung (HL).

“Pihak PT. Antam UBPN Konawe Utara juga harus di panggil, agar diketahui kegiatan di Blok 90 itu atas persetujuan mereka atau tidak. Karena itu adalah kawasan sedangkan PT. Antam belum punya IPPKH disana”, terangnya

Putra Daerah Konawe Utara itu mengungkapkan, pihaknya tidak ingin PT. Antam UBPN Konawe Utara nantinya memakai ilmu bunglon.

“Jangan sampai nanti ditanya, mereka (PT. Antam) bilang tidak tau. Padahal mereka yang nyuruh. Seperti yang terjadi di Blok Mandiodo kan seperti itu”, tegas aktivis pertambangan asal Konut itu.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mendesak agar kiranya pihak Polda Sultra bersama Balai Gakkum KLHK Sultra kembali memasifkan kegiatan patroli ilegal mining khususnya di wilayah Blok Morombo baik kooridor PT. UBP maupun Blok 90 guna melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan PETI.

“Kedua tempat kegiatan ini merupakan kawasan hutan, sehingga seyogyanya Polda Sultra bisa melakukan patroli gabungan bersama Balai Gakkum untuk memberantas pelaku ilegal mining di Blok Morombo”, pungkasnya

Terakhir pria yang akrab dengan sapaan Egis itu meminta agar Polda Sultra memberikan tindakan tegas terhadap otak dibalik kegiatan penambangan di kooridor PT UBP maupun di Blok 90 dan sekitarnya.

“Mesti di cari tau siapa otaknya, dan segera dilakukan penindakan tanpa terkecuali. Agar Bumi Anoa ini benar-benar terbebas dari belenggu tambang ilegal”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim