PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak sepuluh nama, Bakal Calon (Balon) dan dua Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendaftar ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Kendari.
Calon kandidat Balon Wali Kota Kendari yang mendaftar dan telah mengembalikan berkas pendaftaran ke PDI Perjuangan, diantaranya Ketua DPC PDI Perjuangan, Ishak Ismail, Aksan Jaya Putra (AJP) kader Golkar, Siska Karina Imran (SKI) kader NasDem, Abdul Razak kader PPP.
Lalu, Sitya Giona Nur Alam kader NasDem, Yudhianto Mahardika kader Gerindra, Afdal kader Perindo, Asmawa Tosepu, Tri Febrianto, dan Abdul Rahman. Sedangkan Balon Wakil Wali Kota, Andi Sulolipu kader PDI Perjuangan, dan Saharuddin.
“Proses pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran kita sudah tutup sejak 25 April 2024 kemarin,” ucap Ishak Ismail, Jumat, 26 April 2024.
Selanjutnya, Ishak Ismail mengatakan, tim penjaringan akan melaksanakan rapat pleno penetapan hasil penjaringan Balon dan Wakil Wali Kota Kendari dalam waktu dekat.
Setelah itu, DPC PDI Perjuangan Kota Kendari kemudian meneruskan hasil pleno penetapan tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Adapun tahapan berikutnya, ada diranah DPP
“Sepuluh balon dan dua wakil insyaallah, usai kita laksanakan pleno dalam waktu dekat ini, kami akan teruskan ke DPP,” jelasnya.
Untuk penerbitan rekomendasi itu menjadi gawean DPP PDI Perjuangan. Namun menurut dia, sebelum itu DPP akan lebih dulu melakukan survei terhadap 12 nama baik Balon maupun Wakil Wali Kota Kendari yang sudah melalui tahapan penjaringan ditingkat daerah.
“DPP akan turunkan salah satu dari 12 lembaga survei yang dianggap layak,” ujar dia.
Soal kriteria DPP PDI Perjuangan memilih atau menjatuhkan pilihannya untuk memberikan rekomendasi salah satu dari 12 nama, tambah Ishak Ismail figur itu seinggahnya harus memiliki elektabilitas, popularitas tinggi, dan finansial.
“Tapi semuanya kembali ke DPP untuk bagaimana menstimulankan,” tukasnya.
Sebagai informasi, DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, berhasil mengukuhkan lima kursi di Pileg 2024 lalu. Sementara syarat pengusungan calon, minimal tujuh kursi.(hus)