Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Jan 2025 14:55 WITA ·

Pastikan Tak Ada Barang Terlarang, Rutan Raha Sidak Ruang Tahanan


 Tim gabungan sedang melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa Perbesar

Tim gabungan sedang melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha bersama tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan BNN Kabupaten Muna melaksanakan sidak dan penggeledahan badan, barang dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Rutan Muna, Asril mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Penggeledahan ini adalah untuk memastikan bahwa Rutan Raha tetap aman dan bebas dari barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone,” ujar Asri

Konferensi pers usai penggeledahan. Foto: Istimewa

Selama proses penggeledahan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sel-sel Warga Binaan, area umum, serta barang-barang milik Warga Binaan.

Selama penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone. Petugas hanya menemukan beberapa barang terlarang yang tidak dijinkan seperti silet, paku, ikat pinggang, korek api dan lainnya. Semua barang tersebut langsung disita dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Warga Binaan maupun petugas akan pentingnya menjaga ketertiban di dalam rutan.

Selain mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi WBP dalam menjalani masa pidana.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra Bakal Digelar 19 Desember 2025

15 Desember 2025 - 19:09 WITA

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

SBSI Kendari Desak CV Duta Setia Bayar Kompensasi 12 Pekerja

7 Desember 2025 - 18:17 WITA

Trending di Daerah